Polemik SPMB Belum Usai, DPRD Desak Transparansi, Akademisi Ingatkan Bahaya Intervensi

Akademisi Unila Asroni Paslah dan Politisi Gerindra Asroni Paslah. Ilustrasi: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bandar Lampung terus menuai sorotan.

Di tengah komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menjamin seluruh anak tetap dapat bersekolah di SMP Negeri, kalangan legislatif dan akademisi sama-sama mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara transparan dan konsisten sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengapresiasi langkah Wali Kota Bandar Lampung yang memastikan tidak ada anak putus sekolah akibat tidak lolos SPMB.

Namun, ia menegaskan komitmen tersebut harus dibarengi dengan mekanisme penempatan siswa yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengapresiasi komitmen Ibu Wali Kota. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana mekanisme penempatannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asroni, pada Senin, (6/7/2026).

Menurut Asroni, masyarakat berhak mengetahui jumlah siswa yang belum tertampung, sisa kuota di setiap SMP Negeri, hingga mekanisme penempatan ke sekolah alternatif.

Transparansi, katanya, menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak adil.

Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan jarak tempuh, akses transportasi, serta kondisi ekonomi keluarga saat menentukan sekolah pengganti bagi peserta didik.

“Jangan sampai solusi yang diberikan justru menambah beban orang tua karena anak harus bersekolah terlalu jauh dari tempat tinggalnya,” katanya.

Tak hanya itu, Komisi IV DPRD juga meminta persoalan daya tampung yang terus berulang setiap tahun dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, mulai dari pemerataan mutu pendidikan, penambahan ruang kelas, hingga distribusi guru.

Sorotan yang lebih tajam datang dari akademisi Universitas Lampung, Muhammad Thoha Sampurna Jaya.

Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila itu menilai polemik yang terus terjadi menunjukkan lemahnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi SPMB.

Menurut Thoha, berbagai persoalan bahkan masih terjadi di sekolah-sekolah yang selama ini dikenal sebagai sekolah favorit, salah satunya SMP Negeri 2 Bandar Lampung.

“Kalau sekelas SMP Negeri 2 saja masih terjadi banyak karut-marut dan persoalan, ini tentu menjadi catatan. Padahal sekolah itu selama ini dikenal sebagai sekolah favorit,” kata Thoha, Senin (6/7/2026).

Ia menilai akar persoalan bukan semata keterbatasan daya tampung, melainkan inkonsistensi dalam menerapkan aturan.

“Ketidaktegasan itu membuat pelaksanaan penerimaan tidak berjalan sesuai aturan yang ada. Bisa jadi karena adanya tekanan dari pihak tertentu sehingga aturan akhirnya tidak dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Thoha juga menyinggung kondisi sejumlah kepala sekolah yang hingga kini masih berstatus pelaksana tugas (Plt).

Menurutnya, situasi tersebut diduga turut memengaruhi keberanian kepala sekolah dalam mengambil keputusan sesuai regulasi.

“Ketika ada tekanan tertentu, tentu bisa muncul kekhawatiran terhadap jabatan. Ini juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan,” katanya.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung maupun pihak sekolah menjalankan seluruh tahapan SPMB sesuai ketentuan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.

“Jalan keluarnya adalah tetap konsisten terhadap aturan yang berlaku. Jangan aturan kemudian diikuti kebijakan-kebijakan tertentu yang justru menguntungkan pihak tertentu. Jalankan apa adanya sesuai regulasi,” tegasnya.

Thoha juga mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi, setiap kebijakan pemerintah maupun sekolah akan dengan mudah mendapat sorotan publik melalui media sosial.

“Masyarakat sekarang semakin berani menyampaikan kritik dan protes melalui media sosial. Karena itu para pengambil kebijakan, baik pemerintah kota, Dinas Pendidikan maupun kepala sekolah, harus lebih berhati-hati dan memastikan setiap keputusan sesuai aturan,” pungkasnya.

Senada dalam tujuan, namun berbeda sudut pandang, DPRD dan kalangan akademisi sama-sama menegaskan bahwa penyelesaian polemik SPMB tidak cukup hanya dengan memastikan seluruh siswa memperoleh bangku sekolah.

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga dituntut menghadirkan proses penerimaan yang transparan, adil, serta konsisten terhadap regulasi agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *