PFI Lampung Kecam Intimidasi Wartawan di PN Tanjung Karang

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi. Ilustrasi: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Jumat, (3/7/2026).

Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada hari yang sama, PFI Lampung menilai tindakan seorang pria berbaju hitam yang memukul telepon genggam milik wartawan, menghalangi proses pengambilan gambar, hingga melontarkan pertanyaan bernada intimidatif merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Ketua PFI Lampung, Juniardi, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi karena mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap jurnalis pada hakikatnya adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Juniardi dalam pernyataan sikapnya.

PFI Lampung mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Organisasi tersebut menegaskan setiap tindakan menghalangi, mengintimidasi, maupun melakukan kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain mengecam tindakan intimidasi tersebut, PFI Lampung mendesak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap Bayu Saputra.

Menurut organisasi itu, pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan pengadilan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum sekaligus mencederai prinsip demokrasi.

PFI Lampung juga meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengevaluasi sistem pengamanan selama persidangan berlangsung. Pengadilan dinilai memiliki tanggung jawab memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan tanpa tekanan, ancaman, maupun intervensi dari pihak mana pun.

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang beserta jajaran melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan sidang. Ruang persidangan harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh pekerja media,” ujar Juniardi.

Sebagai bentuk dukungan, PFI Lampung menyatakan solidaritas kepada Bayu Saputra dan memastikan akan mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas.

Organisasi itu juga akan berkoordinasi dengan berbagai organisasi profesi pers untuk memberikan pendampingan moral maupun hukum kepada korban.

PFI Lampung menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum agar tidak kembali terulang dan tidak menimbulkan rasa takut bagi insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *