Arinal Djunaidi Diduga Nikmati “Keistimewaan” di Lapas Rajabasa

Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi memasuki mobil tahanan Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan dan kedua tangan diborgol, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026) malam. Foto: Josua Napitupulu/daswati.id.

Remebes.com, Bandar Lampung – Keberadaan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung menjadi sorotan.

Terdakwa perkara dugaan korupsi penyertaan modal (Participating Interest/PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) itu diduga memperoleh perlakuan berbeda selama berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lingkungan lapas, tahanan titipan kejaksaan pada umumnya masih ditempatkan di sel khusus dan belum diperkenankan berbaur dengan warga binaan di blok hunian sebelum ada ketentuan lebih lanjut.

Namun, menurut sumber tersebut, Arinal disebut telah beraktivitas di area blok hunian.

“Harusnya masih di sel, belum boleh turun blok. Tapi sekarang sudah menikmati suasana di blok hunian,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu, 28 Juni 2026.

Sumber itu juga mengklaim Arinal kerap menghabiskan waktu di blok hunian dengan bermain gaple maupun kartu bersama warga binaan lain.

Selain itu, sejumlah sumber menyebut keberadaan Arinal di blok hunian mulai menimbulkan ketidaknyamanan.

Mereka menduga Arinal masih menunjukkan sikap layaknya memiliki kewenangan dan kurang menghargai sesama warga binaan maupun petugas lapas.

Sumber yang sama juga mengemukakan adanya dugaan Arinal pernah tidak mengindahkan arahan wali blok.

Bahkan, terdapat klaim mengenai sikap yang diduga tidak pantas terhadap seorang petugas perempuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya perlakuan istimewa maupun berbagai tudingan terhadap Arinal selama menjalani masa penahanan.

Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, belum memberikan tanggapan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor pribadinya hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Redaksi Rembes.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Lapas Rajabasa, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta pihak Arinal Djunaidi.

Berita ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi diperoleh, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (***/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *