Hak Tak Dibayar, Pekerja BUMD di Lampung Menunggu hingga Meninggal

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Waktu berjalan, usia bertambah, tetapi hak yang dijanjikan tak kunjung tiba.

Bagi sejumlah mantan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung, penantian itu bahkan harus berakhir dengan kehilangan.

Bacaan Lainnya

Seorang mantan pegawai PT Lampung Energi Berjaya (LEB) meninggal dunia sebelum sempat menerima haknya.

Kini, hanya ahli waris yang bisa memperjuangkan apa yang semestinya menjadi bagian dari jerih payahnya selama bekerja.

Kisah pilu itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan para mantan pegawai PT Wahana Raharja pada Senin, (8/6/2026).

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan pihaknya mendampingi tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja yang telah hampir empat tahun menunggu pembayaran hak mereka.

Padahal, kewajiban perusahaan telah ditegaskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan sudah menyatakan pekerja berhak mendapatkan pesangon dan hak lainnya. Tapi sampai hari ini belum dibayarkan,” kata Prabowo.

Total hak yang harus dibayarkan kepada tujuh pekerja itu mencapai Rp326 juta. Namun, alasan klasik kembali muncul: perusahaan mengaku tidak mampu membayar.

Nasib yang tak kalah getir dialami pekerja PT LEB. Berdasarkan perhitungan LBH, satu pekerja berhak menerima sekitar Rp281 juta, mencakup gaji, pesangon, dan penghargaan masa kerja. Namun hak itu tak sempat diterima hingga akhir hayatnya.

Di ruang rapat DPRD, suara para mantan pekerja terdengar lirih, bercampur harap dan kecewa.

Yulina, yang mengabdi selama 28 tahun, mengaku terpaksa mengundurkan diri setelah empat bulan tak menerima gaji.

Dua tahun menjelang pensiun, ia kehilangan kesempatan mendapatkan hak penuh sebagai pekerja.

“Kami resign karena tidak digaji. Hak kami pun tidak dibayarkan,” ujarnya.

Yang membuatnya semakin sulit menerima keadaan, perusahaan disebut masih merekrut pegawai baru setelah dirinya keluar.

“Kami berharap ada perhatian. Kami sudah tidak ada kepercayaan lagi,” kata Yulina.

Cerita lain datang dari Yulianti. Selama dua dekade bekerja, ia menjadi tulang punggung keluarga sebagai orang tua tunggal.

Kini, harapannya sederhana hak yang belum dibayar bisa menjadi modal untuk melanjutkan hidup dan pendidikan anaknya.

“Saya single parent. Masa anak saya harus berhenti kuliah,” ucapnya, menahan air mata.

Komisi V DPRD Lampung yang menerima keluhan itu berjanji akan meneruskan aspirasi para pekerja kepada Gubernur Lampung.

Anggota Komisi V, Syukron Muchtar, menilai alasan kondisi keuangan tidak bisa terus dijadikan pembenaran.

“Kalau menunggu keuangan sehat, kapan hak ini bisa ditunaikan?” ujarnya.

Menurut Syukron, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Jika tidak, berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Namun lebih dari itu, ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar angka atau administrasi perusahaan.

“Ini menyangkut kehidupan mereka, keluarga mereka,” kata dia.

Komisi V mendorong adanya solusi konkret, termasuk kemungkinan pembayaran bertahap, asalkan ada itikad baik dari perusahaan dan pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Bagi para pekerja, waktu terus berjalan. Sebagian masih menunggu, sebagian lainnya mungkin telah kehilangan kesempatan.

Tetapi satu hal yang tersisa adalah harapan bahwa hak yang tertunda itu suatu hari benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *