Masyarakat Adat MBPBR Gelar Mufakat Agung, Soroti Perluasan Register 44 Way Kanan

forum tersebut membahas perluasan kawasan Register 44 dari 17.800 hektare menjadi 32.325 hektare. Dok: Ist.

Rembes.com, Way Kanan – Gelombang protes terhadap status Tanah Marga yang masuk dalam Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terus berlanjut.

Setelah sebelumnya disuarakan oleh Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, kini giliran Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Negeri Besar yang menyatakan sikap.

Melalui Tim Tujuh Belas (T-17), masyarakat adat MBPBR menggelar Mufakat Agung di Sesat Tantan Gumanti, Negeri Besar pada Sabtu, (30/5/2026), sebagai langkah awal memperjuangkan hak atas tanah marga.

Perwakilan inisiator Tim-17, Gindha Ansori Wayka, mengatakan forum tersebut membahas perluasan kawasan Register 44 dari 17.800 hektare menjadi 32.325 hektare.

“Perluasan seluas 14.525 hektare itu sebagian merupakan tanah milik masyarakat adat MBPBR,” kata Gindha.

Ia menilai, perluasan kawasan hutan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya, terutama terkait pelepasan hak tanah adat.

Menurutnya, perluasan itu diduga berasal dari skema tukar guling dengan kawasan Register 28 Kalianda yang telah digunakan untuk pemukiman.

“Beban luasan itu justru dialihkan ke tanah marga lain, termasuk MBPBR Negeri Besar, MBPPI Negara Batin, serta Marga Suway Umpu di Tulang Bawang Barat,” jelasnya.

Gindha menyebut, langkah tersebut tidak lazim dan bertentangan dengan prinsip hukum, karena tidak melalui proses pelepasan hak sebagaimana praktik pada masa kolonial Belanda.

Ia menambahkan, Mufakat Agung ini merupakan yang pertama kali digelar secara terbuka, melibatkan berbagai unsur mulai dari pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, hingga masyarakat perantauan.

“Selama ini persoalan tanah diurus oleh Penyimbang 17 Suku. Namun kali ini difasilitasi Tim-17 agar lebih terbuka dan partisipatif,” ujarnya.

Pembentukan Tim-17 juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Kehutanan Nomor 427/MENHUT-VIII/2001 tentang pengembalian tanah ulayat masyarakat adat.

Dalam surat tersebut, pemerintah mendorong pola kemitraan antara masyarakat dan perusahaan dalam pengelolaan kawasan hutan tanpa harus mengubah status kawasan.

Ke depan, Tim-17 akan menjadi pihak yang mengawal dan memperjuangkan kepentingan masyarakat adat MBPBR terkait perluasan Register 44.

“Apapun hasilnya nanti akan dikembalikan kepada masyarakat adat melalui pembahasan bersama,” pungkas Gindha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *