Akademisi Unila: Aparat Terlibat Narkoba Harus Dihukum Lebih Berat dan Dipecat Tanpa Hormat

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Terbongkarnya dugaan keterlibatan dua oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, memantik sorotan kalangan akademisi.

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Muhtadi, menilai kejahatan yang dilakukan aparat penegak hukum yakni oknum Brimob maupun prajurit TNI Angkatan Laut tidak bisa dipandang sama dengan pelaku dari masyarakat sipil karena mereka memahami hukum sekaligus memiliki tanggung jawab menegakkannya.

Bacaan Lainnya

Menurut Muhtadi, aparat yang justru terlibat dalam peredaran narkotika telah mengkhianati mandat negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, proses hukum terhadap mereka harus lebih berat dibandingkan masyarakat biasa.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana memang harus diproses. Tetapi jika pelakunya aparat yang memahami hukum dan seharusnya menegakkan hukum, maka tuntutan pidananya harus lebih berat daripada masyarakat biasa,” kata Muhtadi saat dimintai tanggapan pada Minggu, (5/7/2026).

Ia menegaskan, jaksa penuntut umum maupun hakim harus memiliki perspektif bahwa kejahatan yang dilakukan aparat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi negara.

“Ini merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu hukuman yang dijatuhkan juga harus luar biasa agar menjadi efek jera bagi aparat lain yang berpotensi melakukan hal serupa,” ujarnya.

Muhtadi juga meminta institusi asal para pelaku tidak menunggu putusan pengadilan untuk menjatuhkan sanksi etik.

Menurut dia, sepanjang terdapat bukti kuat keterlibatan dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika, proses penegakan kode etik harus segera dilakukan.

“Jangan menunggu putusan pengadilan. Penegakan kode etik harus berjalan lebih dahulu. Kalau terbukti membawa, memiliki, apalagi mengedarkan narkoba, langsung dijatuhi sanksi maksimal,” katanya.

Ia bahkan mendorong agar aparat yang terbukti terlibat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tanpa memperoleh hak pensiun maupun pesangon.

“Orang-orang seperti itu telah merusak institusi. Sanksinya harus maksimal, seluruh hak kepegawaiannya dicabut, dan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Selain menghukum pelaku utama, Muhtadi menilai aparat yang mengetahui adanya keterlibatan rekan sesama anggota tetapi memilih diam juga layak dikenai sanksi etik.

“Kalau ada anggota yang mengetahui rekannya terlibat tetapi tidak melaporkan kepada atasan, maka dia juga harus dikenai sanksi etik. Budaya saling melindungi pelanggaran harus dihentikan,” ujarnya.

Evaluasi Sistem Pengawasan

Muhtadi mengatakan setiap institusi penegak hukum sebenarnya telah memiliki mekanisme pengawasan internal, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba secara berkala.

Namun menurutnya, jika kasus serupa terus berulang, mekanisme tersebut perlu diperkuat dengan evaluasi yang lebih transparan.

Ia mengusulkan pelaksanaan tes urine rutin setiap tiga bulan bagi seluruh aparat, disertai publikasi hasil pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan tes urine saja tidak cukup karena pelaku bisa saja berperan sebagai pengedar atau bagian dari jaringan tanpa menjadi pengguna narkotika.

“Karena itu pengawasan internal harus diperkuat, termasuk pengawasan terhadap perilaku dan jaringan pergaulan aparat,” katanya.

Muhtadi juga menyoroti pentingnya rotasi personel secara berkala, khususnya bagi aparat yang bertugas di wilayah rawan kejahatan narkotika seperti pelabuhan dan jalur distribusi.

Menurut dia, penempatan personel terlalu lama di satu wilayah berpotensi membuka ruang kedekatan dengan jaringan kriminal.

“Rotasi harus dilakukan lebih cepat. Jangan sampai anggota terlalu lama berada di satu tempat sehingga mengenal jaringan kejahatan, lalu bukan memberantas, tetapi justru melindungi atau bekerja sama,” ujarnya.

Ia menilai pergantian personel secara berkala dapat mempersempit ruang tumbuhnya jaringan narkotika yang melibatkan aparat.

Polda Lampung Bongkar Jaringan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, polisi menangkap enam tersangka, termasuk seorang anggota Brimob berinisial Aipda HB dan seorang prajurit TNI Angkatan Laut berinisial Koptu DK.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi yang diduga akan diselundupkan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka HR di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka lainnya hingga polisi menemukan tas ransel berisi narkotika yang dibawa Koptu DK ke atas kapal penyeberangan.

Selain narkotika, polisi turut menyita empat unit telepon seluler, satu tas ransel hitam, serta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut.

Menurut Yuni, nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

Barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari potensi penyalahgunaan sabu serta 202 orang dari penyalahgunaan ekstasi. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan.

Penanganan terhadap Koptu DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer TNI AL, sedangkan penyidikan terhadap Aipda HB dan empat tersangka sipil tetap dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Bagi Muhtadi, kasus ini menjadi alarm serius bagi institusi penegak hukum, terlebih pengungkapan tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah peringatan Hari Bhayangkara.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah aparat yang bersih dan berintegritas. Hukum harus benar-benar menjadi panglima untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, bukan justru dirusak oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasannya,” tandanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *