Pengamat Sentil Kemenag Lampung: Potong Gaji Pegawai, Pejabat Berlagak Debt Collector

Kantor Kementrian Agama Provinsi Lampung. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Kebijakan pemotongan langsung gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Pemerhati kebijakan hukum, sosial, dan publik, Benny N.A. Puspanegara, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah menjadi alarm serius terhadap tata kelola birokrasi.

Bacaan Lainnya

“Pemotongan langsung gaji pegawai dengan dalih zakat dan infak tanpa persetujuan yang transparan dan sukarela bukan lagi sekadar kekeliruan administrasi, melainkan alarm merah bagi sehat atau tidaknya tata kelola birokrasi negara,” ujar Benny saat dimintai keterangan pada Senin, (25/5/2026).

Ia menegaskan, zakat dan sedekah merupakan ibadah yang harus dilandasi keikhlasan, bukan paksaan melalui sistem pemotongan otomatis.

“Jangan sampai institusi yang seharusnya mengajarkan keikhlasan justru mempraktikkan model ‘sedekah by force’ ala autodebet digital,” tegasnya.

Benny pun mendesak sejumlah lembaga negara, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut kebijakan tersebut.

Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah kebijakan itu merupakan inisiatif oknum pejabat di daerah atau bagian dari kebijakan yang lebih luas.

“Bongkar seterang-terangnya kepada publik. Apakah ini inisiatif lokal atau ada pola instruksi sistemik dari pusat,” katanya.

Ia juga mengingatkan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, atau potensi penyimpangan dana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh mentalitas feodal modern yang merasa jabatan adalah cek kosong untuk mengatur iman orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny menilai penggunaan narasi agama dalam kebijakan yang minim transparansi berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Ketika agama dijadikan tameng kebijakan yang tidak transparan, publik patut bertanya, ini membangun peradaban atau membungkus kesewenang-wenangan,” ucapnya.

Ia menegaskan, ASN memiliki hak sebagai warga negara, termasuk dalam menentukan bentuk ibadahnya tanpa tekanan.

“ASN bukan objek yang bisa dipaksa patuh. Mereka punya hak konstitusional, hak ekonomi, dan kebebasan beribadah,” katanya.

Benny juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana umat.

Menurutnya, semangat penghimpunan dana harus sejalan dengan keterbukaan penggunaan dan mekanisme pengawasan.

“Jangan sampai semangat mengelola zakat lebih kencang daripada menjaga integritas,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Benny mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi transparansi dan kebebasan warga negara.

“Kalau kebijakan ini benar, buka dasar hukumnya. Kalau salah, akui dan proses. Negara tidak boleh dikelola dengan pendekatan ‘percaya saja’,” tandasnya.

Berita sebelumnya

Kebijakan pemotongan gaji pegawai untuk infak dan sedekah di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung terus menuai perhatian publik.

Sejumlah pihak menilai, mekanisme tersebut berpotensi mengaburkan nilai utama dalam ibadah, yakni keikhlasan.

Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung, Dr. Ma’ruf Abidin, M.Si, menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, infak dan sedekah harus dilandasi niat tulus semata-mata mengharap rida Allah SWT.

“Tanpa keikhlasan, amalan itu bisa kehilangan makna spiritualnya,” ujarnya dengan santun dengan damai ia menyampaikan pada Minggu, (24/5/2026).

Ia menilai, kebijakan pemotongan otomatis melalui sistem penggajian berisiko menggeser esensi ibadah tersebut.

Pegawai dinilai tidak lagi memiliki ruang untuk berniat secara sadar, karena dana sudah terpotong sebelum diterima.

Selain itu, ia menegaskan bahwa infak dan sedekah tidak bersifat wajib seperti zakat. Keduanya merupakan amalan sunah yang pelaksanaannya harus didasari kerelaan.

“Kalau mekanismenya cenderung memaksa, baik melalui sistem maupun tekanan struktural, itu bisa menimbulkan rasa terpaksa di kalangan pegawai,” jelasnya.

Ma’ruf juga menyoroti adanya penyamarataan nominal infak, misalnya Rp100 ribu per bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi finansial masing-masing pegawai, baik ASN, CPNS, maupun PPPK yang memiliki beban ekonomi berbeda-beda.

Untuk itu, ia mendorong adanya evaluasi dalam pengelolaan infak di lingkungan instansi pemerintah.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem sukarela (opt-in), di mana pemotongan hanya dilakukan jika pegawai memberikan persetujuan tertulis tanpa tekanan.

Selain itu, nominal infak sebaiknya fleksibel dan ditentukan masing-masing individu sesuai kemampuan.

Transparansi pengelolaan dana juga dinilai penting guna menumbuhkan kepercayaan dan keikhlasan dalam beramal.

Di sisi lain, terdapat catatan bahwa pemotongan gaji kemungkinan dilakukan karena pegawai telah mengisi surat kesediaan.

Namun, surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kakanwil dinilai memiliki pengaruh kuat.

Kondisi ini, menurutnya, bisa menimbulkan rasa tidak enak atau keterpaksaan bagi sebagian pegawai saat menandatangani persetujuan tersebut.

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa tidak semua pegawai merasa keberatan. Sebagian tetap menjalankan infak dengan penuh keikhlasan sesuai keyakinan masing-masing.

Berita sebelumnya, Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menuai sorotan publik.

Ia menerbitkan aturan pemotongan langsung gaji pegawai beragama Islam setiap bulan dengan dalih zakat profesi dan infak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-342/Kw.08/BA.03/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota di Lampung.

(Surat Hasil Rapat Koordinasi Zakat Kemenag Provinsi Lampung. Dok: Ist). 

Dalam surat itu dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi zakat pada 10 Februari 2026 di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Lampung.

Rapat dihadiri penyelenggara zakat dan wakaf, kepala seksi Bimas Islam, serta bendahara gaji dari seluruh daerah.

Sejumlah poin yang disepakati antara lain penghimpunan zakat profesi dan infak pegawai Muslim melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Lampung.

Pengumpulan dilakukan dengan pemotongan langsung dari rekening gaji pegawai setiap bulan oleh bendahara.

Selain itu, pegawai yang belum pernah dipotong zakat, termasuk CPNS dan PPPK, dihimbau untuk berinfak sebesar Rp100 ribu per bulan.

Dana yang terkumpul kemudian dikelola dengan skema pembagian antara UPZ Kanwil dan UPZ kabupaten/kota.

Meski dimaksudkan untuk optimalisasi penghimpunan zakat, kebijakan tersebut memicu keresahan di internal pegawai.

Sejumlah sumber menyebut suasana kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung dalam beberapa bulan terakhir menjadi tidak kondusif.

“Keputusan potong gaji langsung ini membuat suasana kerja tidak baik. Selain menyangkut ranah personal keagamaan, juga terkesan ada unsur pemaksaan,” kata seorang sumber di lingkungan Kanwil pada Kamis, (21/6/2026) dilansir dari Inilampung.com pada Jumat, (22/5/2026).

Ia juga mempertanyakan mekanisme pemotongan oleh bendahara yang dinilai tidak tepat.

Menurut dia, persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ada indikasi kesewenang-wenangan dan dugaan pelanggaran aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Redaksi Rembes.com pada Jumat, (23/5/2026) sekira pukul 15.47 WIB mengkonfirmasi kepada bagian humas Kementrian Agama Provinsi Lampung, Sayangnya tidak direspon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *