Kebijakan Potong Gaji Kemenag Lampung Dikritik, PWM: Ibadah Bukan Formalitas Birokrasi

Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PMW) Lampung, Dr. Ma’ruf Abidin, M.Si. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Kebijakan pemotongan gaji pegawai untuk infak dan sedekah di lingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung terus menuai perhatian publik.

Sejumlah pihak menilai, mekanisme tersebut berpotensi mengaburkan nilai utama dalam ibadah, yakni keikhlasan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung, Dr. Ma’ruf Abidin, M.Si, menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, infak dan sedekah harus dilandasi niat tulus semata-mata mengharap rida Allah SWT.

“Tanpa keikhlasan, amalan itu bisa kehilangan makna spiritualnya,” ujarnya dengan santun dengan damai ia menyampaikan pada Minggu, (24/5/2026).

Ia menilai, kebijakan pemotongan otomatis melalui sistem penggajian berisiko menggeser esensi ibadah tersebut.

Pegawai dinilai tidak lagi memiliki ruang untuk berniat secara sadar, karena dana sudah terpotong sebelum diterima.

Selain itu, ia menegaskan bahwa infak dan sedekah tidak bersifat wajib seperti zakat. Keduanya merupakan amalan sunah yang pelaksanaannya harus didasari kerelaan.

“Kalau mekanismenya cenderung memaksa, baik melalui sistem maupun tekanan struktural, itu bisa menimbulkan rasa terpaksa di kalangan pegawai,” jelasnya.

Ma’ruf juga menyoroti adanya penyamarataan nominal infak, misalnya Rp100 ribu per bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi finansial masing-masing pegawai, baik ASN, CPNS, maupun PPPK yang memiliki beban ekonomi berbeda-beda.

Untuk itu, ia mendorong adanya evaluasi dalam pengelolaan infak di lingkungan instansi pemerintah.

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem sukarela (opt-in), di mana pemotongan hanya dilakukan jika pegawai memberikan persetujuan tertulis tanpa tekanan.

Selain itu, nominal infak sebaiknya fleksibel dan ditentukan masing-masing individu sesuai kemampuan.

Transparansi pengelolaan dana juga dinilai penting guna menumbuhkan kepercayaan dan keikhlasan dalam beramal.

Di sisi lain, terdapat catatan bahwa pemotongan gaji kemungkinan dilakukan karena pegawai telah mengisi surat kesediaan.

Namun, surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kakanwil dinilai memiliki pengaruh kuat.

Kondisi ini, menurutnya, bisa menimbulkan rasa tidak enak atau keterpaksaan bagi sebagian pegawai saat menandatangani persetujuan tersebut.

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa tidak semua pegawai merasa keberatan. Sebagian tetap menjalankan infak dengan penuh keikhlasan sesuai keyakinan masing-masing.

Berita sebelumnya, Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, menuai sorotan publik.

Ia menerbitkan aturan pemotongan langsung gaji pegawai beragama Islam setiap bulan dengan dalih zakat profesi dan infak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-342/Kw.08/BA.03/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota di Lampung.

(Surat Hasil Rapat Koordinasi Zakat Kemenag Provinsi Lampung. Dok: Ist). 

Dalam surat itu dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi zakat pada 10 Februari 2026 di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Lampung.

Rapat dihadiri penyelenggara zakat dan wakaf, kepala seksi Bimas Islam, serta bendahara gaji dari seluruh daerah.

Sejumlah poin yang disepakati antara lain penghimpunan zakat profesi dan infak pegawai Muslim melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Lampung.

Pengumpulan dilakukan dengan pemotongan langsung dari rekening gaji pegawai setiap bulan oleh bendahara.

Selain itu, pegawai yang belum pernah dipotong zakat, termasuk CPNS dan PPPK, dihimbau untuk berinfak sebesar Rp100 ribu per bulan.

Dana yang terkumpul kemudian dikelola dengan skema pembagian antara UPZ Kanwil dan UPZ kabupaten/kota.

Meski dimaksudkan untuk optimalisasi penghimpunan zakat, kebijakan tersebut memicu keresahan di internal pegawai.

Sejumlah sumber menyebut suasana kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung dalam beberapa bulan terakhir menjadi tidak kondusif.

“Keputusan potong gaji langsung ini membuat suasana kerja tidak baik. Selain menyangkut ranah personal keagamaan, juga terkesan ada unsur pemaksaan,” kata seorang sumber di lingkungan Kanwil pada Kamis, (21/6/2026) dilansir dari Inilampung.com pada Jumat, (22/5/2026).

Ia juga mempertanyakan mekanisme pemotongan oleh bendahara yang dinilai tidak tepat.

Menurut dia, persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ada indikasi kesewenang-wenangan dan dugaan pelanggaran aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Redaksi Rembes.com pada Jumat, (23/5/2026) sekira pukul 15.47 WIB mengkonfirmasi kepada bagian humas Kementrian Agama Provinsi Lampung, Sayangnya tidak direspon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *