Diperiksa Polda, Konflik Lahan Register 43B Sidomulyo Seret Nama Oknum Wakil Ketua DPRD Lambar

Rembes.com, Bandar Lampung – Aksi dugaan penyerobotan lahan di kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, berbuntut panjang.

Sejumlah perangkat pekon/desa kini turut diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit II Fismondev sebagai bagian dari proses klarifikasi atas dugaan penguasaan lahan yang menyeret nama seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.

Kepala Dusun Talang Sembilan (Dusun 6) Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik.

Ia mengaku dicecar lebih dari sepuluh pertanyaan, mulai dari batas wilayah dusun hingga status lahan yang ditempati warga.

“Saya ditanya soal batas dusun, status lahan apakah masuk kawasan hutan atau APL, juga soal aktivitas alat berat seperti excavator di lokasi,” ujar Dadang saat dikonfirmasi.

Selain Dadang, penyidik juga memeriksa Kepala Dusun 7, Ari. Keduanya meyakini bahwa wilayah yang mereka tempati bukan bagian dari kawasan hutan lindung.

Di tempat terpisah, Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3), Hasan, turut membantah bahwa dirinya tinggal di kawasan hutan lindung.

Ia bahkan menunjukkan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1999 oleh kepala desa saat itu, Sutikno yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Diduga lebih dari 80 persen wilayah Pekon Sidomulyo masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43B Krui Utara.

Pada 2018, program sertifikasi tanah warga oleh BPN Lampung Barat dibatalkan setelah dilakukan telaah oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah 20 Lampung-Bengkulu.

Konflik ini bukan hal baru. Persoalan lahan telah berlangsung sejak sebelum tahun 1990, bahkan sejak pemekaran Pekon Sidomulyo dari pekon induknya, Basungan.

Hingga kini, ribuan warga diduga bermukim di atas lahan konflik yang jumlahnya terus bertambah.

Di Dusun Talang Sembilan saja terdapat sekitar 160 kepala keluarga, sementara di Talang Gerang sekitar 63 kepala keluarga.

Ironisnya, sebagian besar lahan yang mereka tempati tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Hanya sebagian kecil yang mengantongi SKT, sementara lainnya hanya berpedoman pada peta desa yang diterbitkan sejak 1999.

Catatan lain datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat.

Pada 2018, sebanyak 508 bidang tanah yang diusulkan untuk sertifikasi dalam program redistribusi tanah dibatalkan karena masuk dalam kawasan hutan lindung.

Meski demikian, praktik jual beli lahan diduga masih terus berlangsung. Bahkan, harga lahan kian melambung.

Untuk satu hektare kebun kopi yang dilengkapi SKT, kini dibanderol hingga Rp300 juta. Sementara lahan tanpa SKT dijual dengan harga sekitar setengahnya.

Warga beranggapan bahwa kepemilikan SKT dan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun menjadi dasar bahwa lahan mereka sah dan bukan kawasan hutan.

Di sisi lain, minimnya sosialisasi dari pihak kehutanan terkait batas kawasan hutan turut memperkeruh situasi.

Petugas kehutanan, baik polisi hutan maupun penyuluh, dinilai belum maksimal dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Bahkan, dugaan pembiaran terhadap perubahan fungsi kawasan hutan lindung di wilayah tersebut turut menjadi sorotan.

Kini, penyelidikan oleh Polda Lampung diharapkan dapat mengurai benang kusut konflik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *