TASPEN Beri Hak Jawab, Klarifikasi Isu Santunan Kematian Tak Dibayar di Bandar Lampung

Kantor PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung memberikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring terkait dugaan santunan kematian yang tidak dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi.

Bacaan Lainnya

Manajemen TASPEN menegaskan, pihaknya turut berduka cita atas wafatnya almarhum dan memahami harapan keluarga yang ditinggalkan.

Namun, perusahaan juga menekankan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik serta pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, kami menyampaikan fakta dan klarifikasi resmi,” tulis manajemen dalam surat tersebut.

Proses Klaim Sudah Dijalankan

TASPEN menjelaskan, ahli waris dari almarhum sebelumnya telah menyerahkan berkas persyaratan ke Kantor Cabang TASPEN Bandar Lampung.

Bahkan, manfaat Uang Duka Wafat (UDW) disebut telah dibayarkan kepada ahli waris sesuai prosedur.

Selain itu, perusahaan juga memaparkan bahwa proses klaim Asuransi Kematian (Askem) masih memerlukan tahapan verifikasi dan konfirmasi data kepesertaan secara seksama.

“Proses ini dilakukan untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” lanjut keterangan tersebut.

Status Pembayaran Diklaim Selesai

Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah diselesaikan.

Bahkan, pembayaran manfaat diklaim telah diproses secara otomatis setelah berkas dinyatakan lengkap.

Perusahaan juga meluruskan bahwa sebelum pemberitaan tayang, berkas permohonan klaim telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Tegaskan Komitmen Pelayanan

TASPEN menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta dengan berpedoman pada prinsip layanan 5T, yakni tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi dan mengakses informasi resmi melalui kanal TASPEN.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN 1500 919 atau melalui situs resmi perusahaan.

Di akhir pernyataannya, TASPEN juga mengajak media untuk menjaga keberimbangan informasi demi meluruskan persepsi publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *