Alasan Validasi Berkas PT Taspen Bandar Lampung Ternyata Tidak Benar

Kantor Pelayanan Kantor PT Taspen. Foto: Wildanhanafi/Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Polemik santunan kematian almarhum Thamrin masih menyisakan tanda tanya bagi pihak ahli waris. Meski perwakilan PT Taspen telah mendatangi kediaman Sopiyan Effendi, kejelasan terkait persoalan tersebut belum juga terungkap.

Kunjungan dilakukan oleh Service Sector Head Dian Anggraini bersama Vika selaku Customer Service pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 18.34 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, keduanya hanya menyampaikan permohonan maaf tanpa memberikan penjelasan rinci terkait duduk perkara yang menjadi polemik sejak pengajuan klaim dilakukan.

Alih-alih membahas proses verifikasi berkas, Dian justru menyampaikan adanya kekeliruan internal staf dalam memahami poin pada surat edaran Kementerian Keuangan.

Sopiyan Effendi pun mempertanyakan perbedaan alasan yang disampaikan ke publik. Sebelumnya, pihak PT Taspen menyebut keterlambatan pencairan santunan disebabkan proses verifikasi berkas.

Namun, menurut Sopiyan, persoalan sebenarnya adalah penolakan pencairan santunan dengan alasan merujuk pada surat edaran yang menyatakan penerima pensiun dengan SK dalam masa tunggu tidak berhak atas santunan.

Padahal, Sopiyan menegaskan bahwa almarhum Thamrin telah menerima SK pensiun sejak tahun 1981.

Meski demikian, santunan tetap tidak diberikan. Saat didesak, Dian Anggraini disebut membenarkan alasan tersebut.

Sikap PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung pun dinilai tidak transparan. Perusahaan dianggap terkesan menutupi persoalan dan melindungi staf yang diduga melakukan kekeliruan.

Hal ini diperkuat dengan beredarnya hak jawab resmi yang ditandatangani Branch Manager PT Taspen Bandar Lampung, Ovi Novianto, pada Senin (18/5/2026).

Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa santunan belum diberikan karena masih dalam proses validasi berkas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *