Plt–Plh Lamteng Bermasalah, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kewenangan Menguat

Ilustrasi AI Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa.

Rembes.com, Lampung Tengah – Polemik tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mencuat ke permukaan.

Dugaan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) yang tidak sesuai aturan dinilai berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Persoalan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Lampung Tengah dan Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada).

Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, memaparkan adanya indikasi kuat maladministrasi hingga praktik di luar kewenangan (ultra vires) dalam pengisian jabatan strategis.

Rosim menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara Pelaksana Tugas Bupati dan Sekretaris Daerah dalam penunjukan pejabat.

Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga membuka ruang intervensi kekuasaan.

Salah satu kasus yang disorot adalah jabatan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang dijabat hampir satu tahun.

Padahal, merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, masa jabatan Plt dibatasi maksimal enam bulan.

“Jika berlangsung hampir satu tahun, patut diduga ada kepentingan tertentu yang sedang diamankan,” ujar Rosim.

Keanehan juga terjadi dalam proses pergantian jabatan. Penunjukan Plt baru sempat dilakukan, namun hanya berselang tiga hari, posisi tersebut kembali diisi pejabat sebelumnya.

Pola ini dinilai tidak lazim dalam praktik birokrasi normal dan mengindikasikan adanya tekanan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, Puskada menyoroti penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah tanpa mencantumkan frasa “atas nama Bupati”.

Dalam perspektif hukum administrasi, hal ini dinilai cacat formil karena tidak memiliki dasar mandat kewenangan.

Rosim menegaskan, kewenangan pengangkatan Plh melekat pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Tanpa mandat, keputusan tersebut berpotensi tidak sah,” katanya.

Tak hanya itu, ditemukan pula kontradiksi antar dokumen resmi. Sebelumnya, kepala daerah menyatakan pejabat definitif tetap menjalankan tugas meski mengikuti pendidikan.

Namun di sisi lain, Sekda justru menunjuk Plh untuk posisi yang sama.

Puskada menilai kondisi ini bukan sekadar disharmoni administratif, melainkan konflik langsung antar keputusan resmi dalam tubuh birokrasi.

Menanggapi temuan tersebut, Komisi I DPRD Lampung Tengah menyatakan akan menindaklanjuti secara serius.

Ketua Komisi I, Lucken Felario, menegaskan DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait dalam hearing lanjutan lintas komisi.

“Ini menjadi perhatian serius. Kami akan dalami dan panggil semua pihak terkait,” ujarnya.

Anggota DPRD lainnya menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran regulasi kepegawaian yang tidak boleh dibiarkan berlarut.

Mereka mengingatkan bahwa Lampung Tengah sebagai kabupaten besar harus menjaga integritas tata kelola birokrasi.

Di sisi lain, Puskada memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan.

Jika tidak, persoalan ini akan dibawa ke Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman RI, hingga Kementerian Dalam Negeri.

“Jika keputusan kepala daerah bisa dianulir oleh keputusan di bawahnya, maka yang dipertanyakan adalah siapa sebenarnya yang mengendalikan pemerintahan,” ujar Rosim.

Polemik ini menegaskan bahwa persoalan jabatan bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut legitimasi kekuasaan dan arah tata kelola pemerintahan di Lampung Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *