29 Guru Honorer di Metro Mengadu ke Ombudsman, Dapodik Dinonaktifkan dan Dirumahkan

Rembes.com, Metro –  Ruang kelas yang selama ini menjadi tempat mereka mengajar mendadak harus ditinggalkan.

Sebanyak 29 guru honorer dan tenaga kependidikan di Kota Metro, Lampung, mengaku kehilangan pekerjaan setelah diberhentikan dan sebagian data mereka dinonaktifkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bacaan Lainnya

Persoalan itu kemudian dibawa ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung. Para guru tersebut mendatangi kantor Ombudsman pada Senin, 10 Agustus 2026, untuk melaporkan kebijakan Pemerintah Kota Metro yang mereka nilai merugikan.

Salah seorang guru yang terdampak, Ana, mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan Pemerintah Kota Metro dengan alasan menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Ana, pemerintah daerah beralasan tidak lagi memiliki status kepegawaian selain PNS.

Namun, ia mempertanyakan penerapan aturan tersebut terhadap guru yang sebelumnya telah tercatat dalam Dapodik.

“Yang saya tahu mereka taat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang tidak ada status lagi selain PNS di Kota Metro,” kata Ana.

Namun, kata dia, terdapat ketentuan yang memungkinkan guru yang telah terdata dalam Dapodik sebelum September 2024 tetap diperkerjakan.

“Alasannya patuh pada aturan tersebut. Tetapi kan ada ketentuan bahwa guru yang sudah terdata di Dapodik sebelum September 2024 itu diperkerjakan, tetapi aturan itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Ana mengatakan hingga kini para guru belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai dari Pemerintah Kota Metro.

Mereka juga telah mengajukan permintaan audiensi dengan Wali Kota Metro, tetapi belum mendapat kesempatan bertemu langsung.

“Kami sudah meminta audiensi, tetapi tidak diindahkan Wali Kota. Kami belum tahu kenapa belum mau menemui kami,” kata dia.

Dari 29 orang yang terdampak, terdiri atas guru dan tenaga kependidikan di tingkat sekolah dasar, sebanyak 22 orang disebut mengalami penonaktifan data Dapodik.

Sementara tujuh lainnya masih memiliki data Dapodik aktif, tetapi tetap dirumahkan.

Bagi para guru, persoalan tersebut bukan sekadar perubahan status administrasi.

Penonaktifan Dapodik berpengaruh terhadap keberlangsungan mereka dalam menjalankan pekerjaan sebagai pendidik.

DPRD Soroti dari Sisi Kemanusiaan

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian DPRD Kota Metro.

Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, mengatakan lembaganya mendampingi para guru sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Menurut Abdulhak, penonaktifan Dapodik tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi para guru yang terdampak.

“Kami melihat dari DPRD terpanggil karena kami juga memiliki kewenangan di sisi pengawasan. Kami melihat penonaktifan Dapodik ini dari sisi kemanusiaan,” kata Abdulhak.

Ia mengatakan para guru tersebut tercatat dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024.

Abdulhak juga mempertanyakan proses pemberhentian yang dilakukan terhadap para guru tersebut.

Ia menyebut pemberitahuan pemberhentian hanya disampaikan secara langsung tanpa disertai surat.

“Pemutusan kerja juga tidak sesuai karena tidak memenuhi unsur. Pemberitahuan hanya secara langsung, tidak ada bentuk surat,” ujarnya.

DPRD Kota Metro, kata Abdulhak, sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan.

DPRD juga telah menyurati dinas terkait agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.

Namun, hingga kini DPRD belum melihat adanya langkah dari Pemerintah Kota Metro yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita sudah pernah RDP dengan Dinas Pendidikan dan kami sudah surati kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti. Sampai saat ini belum ada respons dari pemerintah kota,” kata Abdulhak.

Ombudsman Periksa Dugaan Maladministrasi

Laporan para guru tersebut kini masuk ke meja Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Sudah kita terima dan sudah kami sampaikan apa saja untuk kemudian dilengkapi,” kata Nur Rakhman.

Ia mengatakan Ombudsman memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Dalam tahap awal, Ombudsman akan memeriksa proses penonaktifan Dapodik para guru tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat apakah kebijakan dan proses administrasinya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam konteks hari ini kita akan melihat sejauh mana keluarnya Dapodik sesuai dengan aturan atau tidak,” ujarnya.

Namun, Nur Rakhman menegaskan Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah telah terjadi maladministrasi dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, laporan masih berada pada tahap awal dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita belum bisa mengambil kesimpulan karena baru laporan awal. Ombudsman belum bisa bicara lebih dalam,” pungkasnya.

Di tengah tarik-menarik antara aturan kepegawaian dan keberlangsungan pekerjaan para guru, 29 orang tersebut kini menunggu satu hal yang belum mereka dapatkan: kepastian mengenai nasib mereka di sekolah tempat selama ini mengabdi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *