Tiga LSM Laporkan Proyek Revitalisasi Dua SD di Bandar Lampung ke Kejati

Tiga LSM resmi laporkan kasus dugaan proyek Revitalisasi ke Kejati Lammpung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com – Tiga lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan kegiatan revitalisasi dua sekolah dasar negeri di Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan itu menyasar kegiatan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 pada SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Untuk SDN 1 Pinang Jaya, nilai anggaran tercatat sebesar Rp1.977.985.978. Adapun revitalisasi SDN 1 Rajabasa menelan anggaran Rp1.068.982.000.

Ketiga LSM menyebut laporan mereka didasarkan pada hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan.

Meski pekerjaan fisik terlihat berjalan, mereka menduga terdapat kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Dalam keterangan tertulis tertanggal 27 Januari 2026 di Bandar Lampung, LSM menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Salah satu sorotan utama adalah dugaan tidak dijalankannya pola swakelola sebagaimana ketentuan, karena diduga adanya campur tangan pihak lain atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan penelusuran mereka, LSM juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang disebut telah berujung pada proses sidang kode etik.

Dokumen pendukung klaim tersebut turut dilampirkan dalam laporan.

Selain itu, tim investigasi mencatat dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Proyek yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2025 disebut molor hingga Januari 2026.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada mutu pekerjaan karena pelaksanaan dinilai berlangsung terburu-buru.

LSM juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan anggaran revitalisasi.

Mereka menduga terdapat pola perencanaan yang tidak sehat dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta gratifikasi yang menyebabkan kebocoran anggaran.

Pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung turut menjadi perhatian.

LSM menilai pengawasan berjalan lemah, meski anggaran pengawasan telah dialokasikan, sehingga berpotensi menjadi bentuk pembiaran atas hasil pekerjaan yang dinilai tidak maksimal.

Atas temuan tersebut, DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat meminta Kejati Lampung segera mengusut dugaan penyimpangan, memanggil pihak-pihak terkait, serta menarik seluruh dokumen pengelolaan anggaran proyek di kedua sekolah tersebut.

“Kami meminta Kejati Lampung menindaklanjuti persoalan ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena kuat dugaan kegiatan tersebut sarat praktik KKN dan berpotensi merugikan keuangan negara,” demikian pernyataan tertulis ketiga LSM itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *