SMA Siger Berjalan Tanpa Izin, Sekolah Gratis Pemkot Bandar Lampung Bermasalah

SMA Siger Bandar Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Program sekolah gratis SMA Siger yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung menyisakan persoalan serius.

Sekolah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu itu telah menjalankan kegiatan belajar mengajar sejak Juli 2025 tanpa mengantongi izin operasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan izin operasional dari Yayasan Prakarsa Bunda, pengelola SMA Siger.

“Sampai sekarang tidak ada berkas yang masuk. Tanpa izin operasional, sekolah tidak bisa masuk Dapodik,” kata Thomas pada Senin, (19/1/2026) dilansir dari media onetime.id, pada Selasa, (20/1/2026).

Ia menegaskan, tanpa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), status sekolah tidak diakui negara dan berisiko bagi siswa maupun tenaga pendidik.

Namun Thomas enggan merinci lebih jauh potensi risikonya. “Soal itu, tanya ke yayasannya saja,” ujarnya.

Menurut Thomas, Dinas Pendidikan Provinsi sejak awal hanya menerima komunikasi lisan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dinas menyatakan siap mendukung sepanjang seluruh persyaratan legal dan administratif dipenuhi.

“Legal dan formalnya harus jelas,” katanya.

Meski tanpa izin, proses belajar mengajar tetap berjalan. Kondisi itu membuat pengawasan sulit dilakukan.

“Kami mau mengawasi bagaimana, legalitasnya saja tidak ada,” ujar Thomas.

Persoalan SMA Siger juga menjadi perhatian DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah mengatakan, sejak awal pendirian sekolah tersebut tidak pernah dibahas secara resmi dengan DPRD.

“Kami baru tahu setelah sekolah itu berjalan. Dari awal terkesan dipaksakan tanpa kesiapan administrasi,” kata Asroni.

Ia menyebut DPRD telah berulang kali memanggil pihak yayasan, namun penjelasan soal kepengurusan, aset, pembiayaan, dan tenaga pendidik tidak pernah disampaikan secara tuntas.

Akibatnya, rencana hibah APBD sebesar Rp1,5 miliar untuk SMA Siger akhirnya dicoret.

“Hibah uang rakyat tidak bisa diberikan ke lembaga yang legalitasnya belum jelas,” ujar Asroni.

Menurut dia, niat membantu masyarakat kurang mampu seharusnya dilakukan dengan perencanaan matang.

“Programnya bagus, tapi caranya keliru. Sekarang justru anak-anak yang dijadikan taruhan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Yayasan Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar SMA Siger masih terus berlangsung meski status hukumnya belum jelas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *