P21 Kasus SPAM Pesawaran, Dendi: Saya Serahkan kepada Allah SWT

Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, memilih irit bicara usai pelimpahan berkas perkara yang menjeratnya.

Rembes.com, Bandar Lampung – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Bacaan Lainnya

Pelimpahan tahap II yang disertai penyerahan para terdakwa dan barang bukti itu memakan waktu sekitar delapan jam.

Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, memilih irit bicara usai pelimpahan berkas perkara yang menjeratnya.

Ia hanya menyampaikan satu kalimat singkat terkait proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya serahkan kepada penyidik dan Allah SWT,” kata Dendi sebelum masuk ke mobil tahanan.

Saat ditanya mengenai perkembangan perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut, Dendi kembali memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi.

Kuasa hukum Dendi, Syahril, mengatakan lamanya proses pelimpahan tahap II disebabkan adanya pemberkasan ulang serta penyesuaian pasal sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pelimpahan tahap dua dari Kejati Lampung ke Kejari Pesawaran memerlukan waktu cukup lama karena ada penyesuaian pasal sesuai KUHP baru,” ujar Syahril.

Sebelumnya, lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022 tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 12.15 WIB.

Mereka adalah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta rekanan proyek, yakni Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, empat dari lima tersangka mengenakan masker, termasuk Dendi Ramadhona yang terlihat membawa tas kecil berwarna hitam bertali cokelat.

Kejati Lampung sebelumnya menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, penyidik melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp8 miliar dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ia memperkirakan persidangan terhadap Dendi dan para terdakwa lainnya akan digelar pada awal Februari 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *