11 Jam Diperiksa, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Resmi Ditahan Polda Lampung

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Rembes.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).

Welly ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam terkait kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Bacaan Lainnya

Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari.

Sekitar pukul 17.19 WIB, Welly akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan.

Mantan Kepala BKPSDM Kota Metro itu tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan topi biru.

Yang berbeda, kali ini Welly mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sejumlah anggota kepolisian terlihat mengawal Welly menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.

Welly tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya di Mapolda Lampung.

Ia langsung dibawa masuk menuju ruang tahanan.

Jadi Tersangka Sejak Juni 2026

Kasus yang menjerat Welly berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.

Saat proses rekrutmen tersebut berlangsung, Welly masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat 387 tenaga honorer yang direkrut.

Rekrutmen tersebut kemudian menjadi persoalan hukum karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah untuk membayar gaji dan tunjangan para tenaga honorer.

Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka pada 19 Juni 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Kerugian Negara Rp7,38 Miliar

Dalam perkara ini, nilai kerugian negara juga menjadi perhatian.

Pada tahap awal pengungkapan kasus, angka kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp11 miliar.

Namun, dalam perkembangan terbaru, hasil pemeriksaan BPKP Lampung menyebut kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar.

Angka tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan keuangan daerah dalam pembayaran gaji dan tunjangan tenaga honorer yang menjadi objek penyidikan.

Perbedaan angka yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya perlu dilihat berdasarkan tahapan dan hasil penghitungan pada masing-masing proses pemeriksaan.

Masih Menjabat Sekda Lampung Tengah

Meski telah berstatus tersangka sejak Juni 2026, Welly sebelumnya masih menjalankan tugas sebagai Sekda Lampung Tengah.

Kuasa hukum Welly sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya tetap kooperatif menghadapi proses hukum.

Kini, status tersebut berubah setelah penyidik melakukan penahanan.

Welly ditempatkan di ruang tahanan Tahti Polda Lampung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Polda Lampung Dalami Perkara

Polda Lampung masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen tenaga honorer tersebut.

Penyidik tidak hanya mengusut proses perekrutan, tetapi juga penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman sebelumnya membenarkan kedatangan Welly untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dengan penahanan Welly, proses hukum kasus ini memasuki tahapan berikutnya.

Namun, status tersangka dan penahanan belum berarti Welly dinyatakan bersalah.

Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *