Mentan Amran Temukan 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi.

Rembes.com, Jakarta – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan seperti yang tercantum pada label.

Temuan itu disampaikan Amran dalam Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 25 merek tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi.

Dua puluh lima merek yang disebut pemerintah ialah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan tersebut, Amran memerintahkan produk ditarik dari peredaran.

Pemerintah juga akan mencabut izin dan memproses pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran, seperti dikutip RMOLJateng.

Diuji di Empat Laboratorium

Amran mengatakan temuan bermula dari pemeriksaan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

Produk-produk tersebut kemudian diuji di Laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB), Laboratorium Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang kandungannya diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujarnya.

Menurut Amran, pengawasan beras tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan, tetapi juga mutu dan keamanan pangan. Hal itu dinilai penting karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

Beras fortifikasi, kata dia, ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan, antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan dalam penanganan stunting.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.

Harga Beras Disebut Mencapai Rp57 Ribu

Selain kandungan produk, pemerintah menyoroti harga jual beras fortifikasi yang ditemukan jauh di atas kisaran harga yang disebut semestinya.

Amran mengatakan beras fortifikasi yang seharusnya berada di kisaran Rp13 ribu-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57 ribu per kilogram.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun.

Angka tersebut masih berupa estimasi dan akan didalami bersama aparat penegak hukum.

Amran mengatakan pemerintah akan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama karena produk tersebut berkaitan dengan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *