Dugaan Etik Serius Anggota Dewan, BK DPRD Bandar Lampung Mulai Bergerak

Ketua Badan Kehormatan DPRD Bandar Lampung, Yuhadi. Dok: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati.

Laporan tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk diproses sesuai mekanisme kelembagaan.

Bacaan Lainnya

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan pihaknya telah menerima dan menelaah laporan dimaksud.

Sebagai tindak lanjut awal, BK menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor pada Kamis ini guna dimintai klarifikasi.

“Laporan sudah kami telaah. Bukti-bukti yang disampaikan memenuhi syarat, sehingga Badan Kehormatan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yuhadi saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/1/2026).

Yuhadi menegaskan, Badan Kehormatan akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Ia menyebut, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik, BK DPRD memiliki kewenangan menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi etik, termasuk pemberhentian dari alat kelengkapan dewan atau komisi.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini sebelumnya disampaikan secara resmi oleh pimpinan media Fajar Sumatera kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung pada Rabu (24/12/2025).

Substansi laporan mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung.

Pengaduan bernomor 003/B/LP-MSY/FS-DPRD/BDL/XII/2025 tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, dan ditujukan kepada Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung.

Surat laporan diklasifikasikan sebagai rahasia dan penting, serta dilengkapi satu berkas barang bukti.

Deni menegaskan, pelaporan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional media terhadap kepentingan publik.

“Laporan ini kami sampaikan bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun politis, melainkan sebagai komitmen menjaga integritas demokrasi lokal dan marwah lembaga DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan data dari narasumber yang kredibel. Pers dilindungi undang-undang, dan kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Laporan ini kami ajukan agar persoalan menjadi terang dan tidak liar di ruang publik,” kata Deni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *