Arinal Djunaidi Tiba di Pengadilan Tipikor, Bungkam Saat Ditanya Awak Media

Arinal keluar dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, peci hitam, celana hitam, kemeja batik, dan masker putih.

Rembes.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, (9/9/2026) sekitar pukul 11.55 WIB.

Ia datang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Arinal keluar dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, peci hitam, celana hitam, kemeja batik, dan masker putih.

Kedatangan Arinal langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi di area Pengadilan Tipikor.

Sejumlah wartawan mengarahkan kamera dan melontarkan pertanyaan kepada mantan gubernur tersebut.

Namun Arinal hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Dengan pengawalan petugas tahanan, Arinal kemudian dibawa menuju ruang tahanan sementara di bagian bawah gedung Pengadilan Tipikor. Ia menunggu hingga persidangan dimulai.

Sidang perdana perkara Arinal dijadwalkan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota majelis Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Arinal dengan dakwaan berlapis.

Pada dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider dengan menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Arinal didakwa dalam perkara kedua yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang bersih berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *