Erupsi Anak Krakatau Berlanjut, Gubernur Lampung Perpanjang Sekolah Daring

Kebijakan ini diambil menyusul penyebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Rembes.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang kegiatan belajar mengajar secara daring bagi seluruh jenjang pendidikan di Lampung hingga 10 September 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul penyebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan pembelajaran daring itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.

Surat tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026.

Dalam surat edaran itu, pembelajaran daring berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga sekolah luar biasa atau SLB.

Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan dari pelaksanaan KBM daring yang sebelumnya diberlakukan pemerintah daerah akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Sekolah Diminta Bersihkan Abu Vulkanik

Selain mengatur metode pembelajaran, Gubernur Mirza meminta seluruh satuan pendidikan menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari abu vulkanik.

Satuan pendidikan diminta memastikan lingkungan sekolah tetap bersih sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

Pemerintah juga meminta masyarakat, terutama warga sekolah, mengurangi aktivitas di luar ruangan selama abu vulkanik masih berpotensi menyebar.

Jika aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari, masyarakat diminta menggunakan masker dan alat pelindung diri lain sesuai standar protokol kesehatan.

Kebijakan Dievaluasi Berkala

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan pelaksanaan pembelajaran daring akan dievaluasi secara berkala.

Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi serta data resmi dari otoritas yang berwenang.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung untuk diperhatikan dan dilaksanakan di wilayah masing-masing.

Dengan kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan di Lampung masih belum kembali sepenuhnya ke pembelajaran tatap muka hingga 10 September 2026.

Pemerintah daerah akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan perkembangan sebaran abu vulkanik dan kondisi Gunung Anak Krakatau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *