Raperda Bank Lampung Ditarik, Tersandung Aturan OJK

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa, (8/9/2026). 

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung sepakat menarik Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi perseroan terbatas.

Penarikan dilakukan karena materi Raperda dinilai masih perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa, (8/9/2026).

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan substansi Raperda.

Penyempurnaan itu diperlukan agar perubahan bentuk hukum BPD Lampung sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Masih diperlukan penyempurnaan substansi materi agar sesuai dengan perkembangan regulasi sektor perbankan,” ujar Jihan dalam rapat paripurna, Selasa.

Menurut dia, penyesuaian juga mencakup ketentuan OJK serta regulasi mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Raperda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 yang mengatur bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Perubahan diarahkan untuk mengubah bentuk badan hukum BPD Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Tak Bisa Ditarik Sepihak

Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Lampung menjelaskan penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Penarikan harus mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Lampung serta diputuskan melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan.

DPRD menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Persetujuan itu selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Lampung.

Penguatan Modal Tetap Didorong

Meski Raperda ditarik, Bapemperda menegaskan penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan yang harus diselesaikan.

Bapemperda meminta pemerintah provinsi segera menyempurnakan substansi Raperda sekaligus menyiapkan rencana pengajuan kembali.

Langkah tersebut diperlukan agar proses perubahan bentuk hukum BPD Lampung tidak tertunda terlalu lama.

Dengan penarikan Raperda, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kesempatan menyelaraskan kembali materi regulasi dengan ketentuan perbankan yang berlaku sebelum mengajukannya kembali kepada DPRD untuk dibahas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *