Pemprov Lampung Bantah Sekda Terlibat Peralihan Lahan di Jalan Ryacudu

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan. Foto: Ist.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung membantah informasi yang mencuat dalam aksi unjuk rasa LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (Fokal) di Kantor Gubernur Lampung pada 5 Agustus 2026.

Informasi tersebut berkaitan dengan status lahan sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.

Bacaan Lainnya

Pemprov Lampung juga membantah adanya keterlibatan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dalam dugaan peralihan aset tanah tersebut.

Marindo menegaskan lahan yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia mengatakan pemerintah menghormati hak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan pendapat, namun informasi mengenai status lahan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo pada Kamis, (7/8/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Yudhi Alfadri mengatakan terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

Menurut dia, kedua surat memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan lahan sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Menurut Yudhi, surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Ia mengatakan masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah dapat menempuh proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung Rofiq Nugroho juga memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

” Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.

Ia mengatakan data aset yang dikelola BPKAD menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah.

Rofiq juga menyebut pada 2023 terdapat hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

Soal Fasum

Dalam persoalan tersebut, status fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Korpri turut menjadi sorotan.

Yudhi mengatakan fasilitas umum dan fasilitas sosial pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan pribadi.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” ujarnya.

Pemprov Lampung menyatakan tudingan bahwa Sekretaris Daerah mengubah status aset daerah tidak sesuai dengan fakta administrasi yang dimiliki pemerintah.

Pemprov menegaskan surat-surat yang diterbitkan mengenai lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan tanah di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Namun, jika terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, pemerintah mempersilakan persoalan itu ditempuh melalui mekanisme administrasi dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *