BKD Telusuri Dugaan Pejabat Pemkot Bandar Lampung Pernah Terpidana Kasus Narkotika

Rembes.com, Bandar Lampung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung masih menelusuri informasi mengenai dugaan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang disebut pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara narkotika.

Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Zulkipli, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan pasti karena informasi yang beredar berkaitan dengan perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade lalu.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan kebenarannya, BKD harus menelusuri kembali arsip kepegawaian, seperti dilansir dari nuwolampung.com pada Kamis, (30/7/2026).

“Untuk data lama, kami harus membuka arsip terlebih dahulu. Mohon bersabar karena yang bersangkutan juga sedang cuti menghadiri wisuda anaknya,” kata Zulkipli saat dikonfirmasi.

Menurut dia, BKD juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bandar Lampung guna memastikan seluruh informasi yang beredar sebelum menyampaikan sikap resmi pemerintah.

Informasi itu mencuat setelah beredar salinan putusan perkara pidana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam Putusan Nomor 04/Pid.B/2014/PN.TK, seorang terdakwa berinisial ARS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan disertai pidana denda.

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 2014 dan telah diminutasi pada 6 November 2014.

Belakangan, nama dalam putusan itu disebut memiliki kemiripan dengan inisial seorang pejabat yang kini menjabat sebagai kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Namun, hingga kini belum ada kepastian bahwa kedua identitas tersebut merupakan orang yang sama.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, mengaku baru menerima informasi tersebut.

Ia memastikan akan melakukan penelusuran bersama BKD dan instansi terkait.

“Saya cek dulu ya. Saya baru tahu informasi ini juga. Nanti kami koordinasi dengan BKD dan dinas terkait,” ujar Robi.

Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari ARS maupun pimpinan organisasi perangkat daerah tempat yang bersangkutan bertugas.

Apabila terdapat penjelasan atau bantahan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *