Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp264,9 Miliar, Gubernur Dukung Pemberantasan

Rembes.com, Bandar Lampung – Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp264,979 miliar serta ratusan senjata api rakitan hasil pengungkapan kasus dan penyerahan sukarela masyarakat.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu, 29 Juli 2026.

Acara dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dan dihadiri Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Tinggi Lampung, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Bea Cukai, Balai Besar POM, Balai Karantina, serta pejabat utama Polda Lampung.

Kapolda Helfi mengatakan posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Jawa menjadikan daerah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.

“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya dalam reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” kata Helfi.

Selain peredaran narkotika, Polda Lampung juga menyoroti maraknya tindak kejahatan konvensional yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan.

Menurut dia, kepolisian terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif, sekaligus mengajak masyarakat menyerahkan senjata api ilegal yang masih dimiliki.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung mengungkap 29 perkara tindak pidana narkotika dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil Happy Five, 4.484 piece etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp264,979 miliar.

Kapolda memperkirakan pemusnahan tersebut telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 829.264 orang.

Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Lampung juga memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang sebelumnya diserahkan masyarakat secara sukarela.

Senjata tersebut terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek rakitan dan 19 pucuk senjata api laras panjang rakitan.

Helfi mengapresiasi meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menyerahkan senjata api ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110.

“Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup melapor melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya.

Usai konferensi pers, dilakukan pengujian sampel narkotika, penandatanganan berita acara pemusnahan, serta pemusnahan simbolis menggunakan mesin insinerator.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kapolda Lampung, dan Pangdam XII/Raden Intan turut memusnahkan barang bukti tersebut, kemudian dilanjutkan dengan penghancuran senjata api rakitan.

Kehadiran Gubernur dalam kegiatan itu menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap sinergi aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal guna menjaga keamanan daerah serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *