Hakim Tegur Arinal Djunaidi dalam Sidang Korupsi PI LEB

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang hadir sebagai saksi, beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim.

Renbes.com, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) berlangsung tegang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 13 Mei 2026.

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang hadir sebagai saksi, beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Ketegangan bermula saat jaksa penuntut umum mempertanyakan kapasitas Arinal yang telah membahas pengelolaan dana PI bersama sejumlah pihak, ketika dirinya masih berstatus gubernur terpilih dan belum dilantik secara resmi.

Menjawab hal itu, Arinal menyatakan langkahnya didasarkan pada informasi dari pihak yang dikenalnya di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ia mengaku memperoleh informasi adanya peluang keuntungan sebesar 10 persen untuk daerah.

“Saya mendapat informasi bahwa ada potensi dana 10 persen untuk kepentingan daerah,” kata Arinal di hadapan majelis hakim.

Namun, majelis hakim menilai penjelasan tersebut tidak sejalan dengan fakta administratif yang telah berjalan sebelumnya.

Hakim anggota Ayanef Yulius menyebut proses pengelolaan PI sebenarnya telah dieksekusi oleh gubernur sebelumnya melalui surat keputusan penunjukan PT Wahana Raharja.

“Artinya ini bukan sekadar peluang, tapi sudah mulai berjalan. Sementara saksi menyampaikan seolah-olah masih kemungkinan,” ujar hakim.

Situasi memanas ketika Arinal berulang kali mencoba memotong penjelasan hakim dan mengulang jawaban terkait koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Majelis hakim kemudian menegur Arinal agar fokus pada pertanyaan yang diajukan.

“Saya di sini hakimnya, bukan Bapak,” kata hakim dengan nada tegas saat memotong penjelasan Arinal.

Ketua majelis hakim Firman Khadafi kemudian mengingatkan Arinal untuk bersikap kooperatif dan tidak memaksakan jawaban jika tidak mengingat secara pasti.

Ia menilai jawaban yang berputar-putar justru membuat keterangan menjadi tidak jelas.

“Kalau tidak ingat, cukup katakan tidak ingat. Jangan dipaksakan,” ujar Firman.

Kesaksian Arinal dinilai penting untuk mengurai awal mula proses pengelolaan dana PI 10 persen di Lampung. Perkara ini kini bergulir di pengadilan setelah diduga menimbulkan kerugian negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *