FJPI Lampung Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Tim Media Gubernur

Ketua FJPI Lampung Leni Marlina.

Rembes.com, Bandar Lampung –  Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menyatakan keprihatinan atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA didatangi salah satu anggota tim media gubernur ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Bacaan Lainnya

AA disebut diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman yang telah dibuatnya.

FJPI Lampung menilai tindakan tersebut, jika terbukti, dapat mengganggu kemerdekaan pers. Organisasi itu mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Ketua FJPI Lampung Leni Marlina melalui pernyataan sikap pada Selasa, (6/10/2026).

FJPI Lampung juga menyoroti laporan lain mengenai dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis perempuan berinisial L ketika meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, pada Kamis, 24 September 2026.

Menurut laporan yang diterima FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media Gubernur Lampung hingga mengenai bagian dada.

L disebut mengalami syok karena tindakan tersebut dianggap merendahkan dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Saat kejadian, L berada di lapangan bersama sejumlah jurnalis lain. Ia mengenakan seragam dan tanda pengenal pers.

Atas dua laporan tersebut, FJPI Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal secara terbuka.

FJPI juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta.

FJPI meminta Pemprov Lampung memperjelas batas kewenangan tim media dan kehumasan pemerintah dengan jurnalis serta perusahaan pers independen.

Menurut FJPI, tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan. Sementara jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Karena itu, kewenangan pemerintah tidak semestinya digunakan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media independen.

FJPI juga mendorong Pemprov Lampung menyusun atau memperjelas standar operasional prosedur bagi tim media, protokol, pengamanan, dan unsur terkait ketika berinteraksi dengan jurnalis.

Pengaturan akses dan keamanan, kata FJPI, tidak boleh menjadi instrumen untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.

FJPI secara khusus menyoroti perlindungan terhadap jurnalis perempuan.

Mereka menilai perempuan yang menjalankan profesi jurnalistik berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” kata Leni.

FJPI Lampung menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers jika diperlukan.

Menurut FJPI, perbedaan pandangan, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak publik untuk mengetahui,” ujar Leni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *