Diduga Ancam Jurnalis, Oknum Pejabat PSDA Lampung Dilaporkan ke Polresta

Tim kuasa hukum dari MY Law Office melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap jurnalis Wildan Hanafi ke Polresta Bandar Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Tim kuasa hukum dari MY Law Office melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap jurnalis Wildan Hanafi ke Polresta Bandar Lampung, pada Kamis, (30/4/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Wildan, Muhamad Yunandar, mengatakan laporan resmi telah didaftarkan pada sore hari.

“Kami telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum kepala dinas di lingkungan PSDA Provinsi Lampung,” kata Yunandar.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan perlu menjadi perhatian serius di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Yunandar menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

Ia menyebut aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta untuk tindak pengancaman.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga melarang segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

“Tidak boleh ada intimidasi maupun pengancaman terhadap jurnalis,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta Gubernur Lampung mengevaluasi pejabat yang dilaporkan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap ada perhatian serius untuk menilai kelayakan pejabat tersebut. Produk jurnalistik harus disikapi dalam koridor hukum,” kata Yunandar.

Ia menambahkan, dugaan pengancaman tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya dan mengganggu aktivitas jurnalistik sehari-hari.

Dalam Undang-Undang Pers, wartawan dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima kepolisian dan kini dalam tahap awal penanganan.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami berharap kepolisian menindaklanjuti secara serius,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *