Di Lampung, Gus Ipul Tegaskan: PBI Dinonaktifkan Bukan Dipangkas, Tapi Dialihkan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat diwawancarai awak media. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Menteri Sosial Saifullah Yusuf kembali menekankan pentingnya pembenahan data dalam program bantuan sosial. Hal itu ia sampaikan saat kunjungan kerja di Bandar Lampung, Sabtu (25/4/2026).

Kehadirannya di Gedung Sumergo, Pemerintah Kota Bandar Lampung, menjadi bagian dari upaya mensosialisasikan kolaborasi program prioritas Presiden yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia dan penguatan kemandirian ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak turut hadir dalam agenda tersebut, mulai dari unsur Forkopimda Kota Bandar Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, camat dan lurah, hingga ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan siswa Sekolah Rakyat.

Di hadapan peserta, Gus Ipul sapaan akrabnya menegaskan bahwa keberhasilan program sosial sangat bergantung pada sinergi pusat dan daerah.

Tanpa koordinasi yang solid, bantuan berpotensi tidak tepat sasaran dan gagal mendorong masyarakat keluar dari jerat kemiskinan.

Ia juga merespons keluhan masyarakat terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan dan penataan data penerima bantuan.

“Bukan dikurangi, tapi dialihkan. Yang tidak lagi memenuhi syarat digantikan dengan yang lebih berhak,” ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan, dari sekitar 11 juta data yang dinonaktifkan, jumlah yang sama juga diaktifkan kembali dengan penerima baru.

Dengan demikian, anggaran tidak berubah, melainkan disesuaikan agar lebih tepat sasaran.

Ia menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan masih memiliki ruang untuk mengajukan reaktivasi.

Hingga kini, sekitar 2,2 juta peserta telah kembali aktif dalam sistem.

Dari jumlah tersebut, sekitar 300 ribu kembali masuk dalam skema PBI JKN.

Sementara 1,4 juta lainnya ditanggung pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sisanya beralih menjadi peserta mandiri atau dibiayai oleh perusahaan.

Kebijakan ini, kata dia, juga berlaku di daerah, termasuk di Bandar Lampung.

Pemerintah ingin memastikan setiap bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Hal serupa juga berlaku pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Kementerian Sosial, lanjutnya, terus melakukan pembenahan agar penyaluran bantuan semakin akurat dan tidak lagi meleset dari target penerima.

“Prinsipnya sederhana: bantuan harus tepat sasaran,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *