Wartawan Diintimidasi Saat Liput Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, Libatkan Anggota DPRD Bandar Lampung

Sidang dugaan kasus korupsi proyek SPAM Pesawaran. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Praktik intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di ruang publik.

Seorang wartawan mengalami tekanan saat menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa, (21/4/2026).

Bacaan Lainnya

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Harian Kandidat, Edi, mencoba mewawancarai Robiatul Adawiyah, di sela persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Syahril Taufik, yang belakangan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Robiatul Adawiyah.

Penolakan Wawancara Berujung Ketegangan

Peristiwa bermula saat Robiatul keluar dari ruang sidang. Edi berupaya meminta keterangan singkat terkait pandangan politikus tersebut atas jalannya persidangan.

“Permisi, Mbak, izin wawancara sebentar,” ujar Edi.

Namun, Robiatul menolak memberikan komentar dan memilih meninggalkan lokasi dengan tergesa.

“Tidak, tidak, saya tidak mau diwawancarai,” ucapnya singkat.

Situasi yang semula biasa kemudian berubah tegang ketika seorang perempuan yang diduga kerabat Robiatul menghampiri wartawan.

Ancaman dan Dugaan Kekerasan Fisik Ringan

Perempuan tersebut memprotes aktivitas peliputan, terutama pengambilan gambar.

Ia juga mempertanyakan identitas wartawan sambil melontarkan pernyataan bernada intimidatif.

“Ngapain video-video, kalian tidak berhak. Kami ini bukan terdakwa. Siapa nama kamu? Oh dari Kandidat, tunggu saja ya,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, ia kembali mendatangi wartawan dan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Dalam insiden itu, ia juga diduga melakukan kontak fisik dengan menyentuh dada wartawan.

“Saya laporkan kalian atas pencemaran nama baik,” tandasnya.

Ruang Sidang dan Kebebasan Pers

Insiden ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis saat meliput perkara korupsi, terutama yang melibatkan relasi kekuasaan dan kedekatan personal dengan terdakwa.

Padahal, ruang persidangan terbuka merupakan wilayah kerja sah bagi insan pers untuk menjalankan fungsi kontrol publik, selama tetap mematuhi ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Peristiwa ini pun berpotensi menjadi perhatian serius, mengingat tindakan intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *