Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Dimulai, JPU Hadirkan 6 Saksi Ungkap Kerugian Rp 7 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran mulai memasuki tahap pembuktian.

Persidangan yang menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.55 WIB.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Firman Rusli, Mat Amin, Erdhi Sidharta, Adhi Nora, Roy Marta, dan Riyan Ari.

Kehadiran para saksi ini untuk mengungkap kronologi serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi proyek SPAM.

Dalam perkara ini, proyek SPAM Pesawaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp 8,2 miliar diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 7 miliar berdasarkan hasil perhitungan penyidik.

Selain Dendi Ramadhona, perkara ini juga menjerat sejumlah terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, Syahril, Adal Linardo Ahta, serta Sahril Ansyori yang berperan sebagai kontraktor proyek.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi diperkirakan masih akan berlanjut untuk menguatkan pembuktian unsur tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur air bersih tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *