Asap Golkar di Paripurna: Saat Ketua BK “Mati Kutu” Hadapi Kader Sendiri

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Golkar, Muhammad Ariesman Akbar, diduga kedapatan merokok di dalam ruang sidang paripurna. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Marwah gedung DPRD Kota Bandar Lampung mendadak muram. Di ruang paripurna yang seharusnya steril, asap rokok justru melayang bebas dari jemari politikus Partai Golkar, Muhammad Ariesman Akbar, pada Jumat (17/4/2026).

Ironisnya, pembiaran ini menyeret nama Yuhadi, Ketua DPD II Partai Golkar sekaligus sosok yang memegang jabatan krusial sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Bacaan Lainnya

Sebagai panglima etika di dewan, Yuhadi seharusnya menjadi orang pertama yang menjatuhkan sanksi.

Namun, alih-alih menunjukkan taringnya sebagai Ketua BK, Yuhadi justru memilih langkah “aman” bin diplomatis.

Saat dikonfirmasi mengenai perilaku anak buahnya di fraksi tersebut, ia hanya membalas singkat via WhatsApp: “Terima kasih,” tulisnya dibumbui emoji kartun merunduk tanpa penjelasan lebih lanjut pada Minggu (19/4/2026).

Ketua BK dalam Jepitan Loyalitas

Sikap bungkam Yuhadi ini memicu kritik tajam. Publik menilai ada konflik kepentingan yang nyata sebagai Ketua BK, ia wajib menegakkan aturan, namun sebagai Ketua Partai, ia nampaknya enggan menegur kadernya sendiri.

Padahal, instrumen hukum untuk menindak Ariesman Akbar sudah sangat berlapis:

1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Menetapkan gedung pemerintah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mutlak.

2. Perda Bandar Lampung No. 5 Tahun 2018 tentang KTR: Pasal 6 dan 4 melarang aktivitas merokok di tempat kerja dan umum, dengan ancaman denda serta kurungan.

3. Tatib dan Kode Etik DPRD: Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018, anggota dewan wajib menjaga kehormatan lembaga.

Merokok di ruang sidang resmi bukan sekadar urusan paru-paru, tapi urusan wibawa negara.

Nyali Ciut di Kandang Sendiri

Ketidakhadiran teguran dari pimpinan maupun petugas saat kejadian menunjukkan bahwa aturan di DPRD Bandar Lampung seolah pilih kasih.

Jika warga sipil merokok di area dilarang, denda segera menanti. Namun bagi legislator, aturan itu nampaknya hanya barisan kalimat tanpa taring.

Padahal, dalam sidang yang sama, dewan dengan gagah memaparkan 265 usulan pembangunan untuk tahun 2027. Dari perbaikan drainase hingga jalan rusak.

Namun, bagaimana mungkin masyarakat percaya pada pembangunan yang dirancang oleh orang-orang yang bahkan tidak disiplin menjaga udara di ruang sidangnya sendiri?

Kini, bola panas ada di tangan Yuhadi. Sebagai Ketua BK, publik menanti apakah ia akan bertindak sebagai penjaga etika yang bernyali, atau tetap menjadi Ketua Partai yang sekadar mengirim emoji saat institusinya dilecehkan oleh asap rokok kadernya sendiri?

_(*)_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *