Plh Sekda Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Alamsyah, sebagai tersangka. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Alamsyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

Namun hingga Jumat, 21 November, Kejati Lampung belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut masih akan melakukan pengecekan ke bidang teknis.

“Kami sedang diklat. Sepulang dari diklat akan kami cari informasi ke bidang teknis,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Kamis, 9 November.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah rekening pribadi dengan total nilai sekitar Rp3 miliar.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, hingga pertengahan Januari 2023 Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran belum juga diselesaikan.

Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Thohir, mengatakan pihaknya belum menerima laporan lengkap dari masing-masing bagian terkait aliran dana tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan seluruh dana negara yang digunakan harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan.

“Saya belum menerima laporan dari masing-masing bagian terkait rekening tersebut. Tetapi uang negara yang hilang wajib dikembalikan dan dipertanggungjawabkan,” kata Eka, Selasa, 17 Januari 2025.

Menurut Eka, penggunaan anggaran negara yang masuk ke rekening pribadi aparatur tidak dapat dibenarkan.

Ia menyebut sejumlah bagian yang hingga kini pertanggungjawaban anggarannya belum tuntas, antara lain Bagian Persidangan, Bagian Umum, dan Bendahara Umum.

“Kalau melihat indikasinya, kemungkinan memang masuk ke rekening pribadi,” ujarnya.

Eka menambahkan, apabila pertanggungjawaban anggaran tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika tidak diselesaikan, itu akan menjadi temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,” kata dia.

Adapun dana yang diduga masuk ke sejumlah rekening pribadi tercatat dengan nilai bervariasi, antara lain sekitar Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp700 juta, dan Rp400 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *