Kejati Periksa Orang Tua Mantan Bupati Way Kanan dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah

Kejati Lampung memeriksa Raden Kalbadi, sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia tanah. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa orang tua mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, yakni H. Raden Kalbadi, sebagai saksi dalam perkara dugaan mafia tanah. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026.

Pantauan di Kantor Kejati Lampung, Raden Kalbadi hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

Usai pemeriksaan, ia enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Salah satu pengacara yang mendampinginya membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, yang diperiksa orang tua mantan Bupati Way Kanan, Raden Kalbadi,” ujar pengacara itu, pada Selasa, (13/1/2026).

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Lampung belum menyampaikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan terhadap Raden Kalbadi.

Dalam perkara yang sama, Kejati Lampung sebelumnya telah dua kali memeriksa Raden Adipati Surya, mantan Bupati Way Kanan dua periode.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 6 Januari 2026, disusul pemeriksaan kedua pada 29 September 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan pemeriksaan terhadap Adipati berlangsung selama sekitar 11 jam.

“Dimulai pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB. Sekitar 30 pertanyaan diajukan kepada yang bersangkutan,” kata Armen.

Menurut Armen, Adipati dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, terutama terkait proses perizinan yang diduga berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

“Untuk langkah penggeledahan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar dia.

Dalam penanganan kasus dugaan mafia tanah tersebut, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa belasan saksi dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, hingga Kementerian Kehutanan.

Jaksa masih mendalami dugaan penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan secara melawan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *