Praperadilan Kandas, Raja Besi Tua Resmi Diseret ke Kejaksaan

Praperadilan Nuryadin "Raja Besi Tua Kandas". Dok: Ilustrasi.

Rembes.com, Bandar Lampung – Setelah gagal dalam upaya praperadilan (prapid) terhadap Kombes Pol Alfred dan Kompol Faria Arista, Polresta Bandar Lampung akhirnya melimpahkan perkara tahap pertama tersangka H. Nuryadin, SH alias “Raja Besi Tua” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang, Kamis (8/1/2026).

Informasi tersebut dibenarkan penasihat hukum H. Darussalam, SH, MH alias “Raja Broker Tanah”, Ujang Tommy, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, (10/1/2026).

“Ya, kami sudah menerima surat pemberitahuan pelimpahan perkara tahap pertama dari kepolisian ke kejaksaan,” ujar Ujang Tommy.

Sebelumnya, Raja Besi Tua sempat mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan Polresta Bandar Lampung pada 16 Juni 2025.

Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH menolak permohonan praperadilan dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (18/12/2025).

Perkara ini bermula dari laporan Raja Besi Tua atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah yang menyeret Raja Broker Tanah sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tertanggal 5 Juli 2022, penetapan tersangka terhadap Raja Broker Tanah dinyatakan tidak sah.

Arah perkara kemudian berbalik. Raja Broker Tanah melaporkan Raja Besi Tua atas dugaan memberikan keterangan palsu dan menyebarkan fitnah, baik secara tertulis maupun lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 dan/atau Pasal 311 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 9 tahun.

“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa penetapan Nuryadin sebagai tersangka telah sesuai dengan hukum,” kata Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, SH, MH Law Office.

Ia menegaskan, tidak ada lagi alasan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Ujang juga menyoroti dampak panjang perkara tersebut terhadap kliennya.

Menurut dia, Raja Broker Tanah harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum dan pemulihan nama baik.

“Klien kami sangat dirugikan. Proses bisnisnya ikut tersendat akibat perkara ini,” ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan, Nuryadin mendalilkan bahwa penetapan tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/73/III/2025/Reskrim tertanggal 8 Maret 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta agar seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dinyatakan batal demi hukum, menuntut ganti rugi sebesar Rp100.000 kepada Polresta Bandar Lampung, serta memohon diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 7 September 2023.

Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

“Kami percaya penyidik bekerja secara profesional dan objektif. Harapan kami, klien kami segera memperoleh kepastian hukum yang memulihkan harkat dan martabatnya,” pungkas Ujang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *