Pemkot Bandar Lampung Tinjau Ulang Fasum Griya Sukarame, Warga Tolak Alih Fungsi Komersial

Rembes.com, Bandar Lampung – Polemik lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Griya Sukarame memasuki babak baru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan meninjau ulang keputusan terkait serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, saat menerima audiensi warga Perumahan Griya Sukarame, Jumat (30/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin menyatakan pihaknya akan menelusuri kembali status dan peruntukan lahan fasum yang belakangan dipersoalkan warga karena diduga akan dialihfungsikan menjadi kawasan komersial oleh pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto (51), alias Acil.

Muhaimin juga meminta warga tetap bersatu menyampaikan keberatan apabila perubahan fungsi lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pada intinya, kami dari pemerintah akan tetap berpihak kepada warga dan akan melakukan peninjauan ulang. Jika memang tidak sesuai, pengalihfungsian fasum untuk komersial akan dihentikan,” kata Muhaimin.

Terkait dokumen site plan awal perumahan, Muhaimin mengakui Dinas Perkim saat ini tidak lagi memiliki dokumen tersebut.

Selain telah dibuat sejak awal 2000-an, pergantian pejabat juga menjadi salah satu kendala penelusuran arsip.

Meski demikian, pihaknya berjanji menelusuri dokumen site plan awal dengan meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan riwayat peruntukan lahan sekaligus menguji dasar administrasi perubahan fungsi fasum yang dipersoalkan warga.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame, yakni RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021, menyampaikan keberatan atas rencana perubahan peruntukan lahan PSU.

Dua lokasi yang menjadi sorotan adalah lahan di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi.

Warga menduga kedua lahan tersebut hendak dialihfungsikan untuk kepentingan komersial dan diperjualbelikan oleh Surya Hadi Apriyanto yang mengatasnamakan pengembang.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah warga menemukan sejumlah hal yang dipertanyakan dalam dokumen Revisi Site Plan yang disebut menjadi dasar perubahan peruntukan lahan.

Forum warga menilai legalitas perubahan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama karena lahan yang dipersoalkan sejak awal disebut telah diperuntukkan sebagai bagian dari fasilitas umum perumahan.

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan,” ujar Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Menurut Roni, warga mempertanyakan dasar hukum perubahan peruntukan lahan yang selama ini menjadi bagian dari fasilitas dan kebutuhan bersama penghuni perumahan.

Ia menegaskan, warga tidak ingin fasilitas umum yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan bersama justru berubah menjadi lahan komersial tanpa kejelasan dasar hukum dan persetujuan sesuai ketentuan.

“Sesuai peraturan dan undang-undang, PSU tidak dapat direvisi. Jika terjadi perubahan pada PSU, tentu ini melanggar undang-undang. Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut,” tegasnya.

Kini, warga menunggu tindak lanjut Pemkot Bandar Lampung, terutama penelusuran site plan awal dan pemeriksaan dokumen revisi yang menjadi dasar perubahan peruntukan lahan.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut status sebidang tanah, melainkan kepastian perlindungan fasilitas bersama yang menjadi hak penghuni Perumahan Griya Sukarame.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *