Mirza Tak Mau Antrean BBM Subsidi Jadi Alasan, Ingub Disiapkan Awasi Truk dan SPBU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga akan memperketat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM.

Rembes.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tidak ingin persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semata-mata dikaitkan dengan meningkatnya permintaan masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga akan memperketat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM kepada pihak yang tidak berhak.

Bacaan Lainnya

“Demand-nya naik, tapi juga kami tidak ingin ada permainan maka harus diawasi,” kata Mirza seusai rapat koordinasi penyaluran BBM bersubsidi di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026).

Rapat tersebut melibatkan DPRD Lampung, Pertamina, kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Mirza mengatakan, peningkatan permintaan BBM perlu diperhatikan. Namun, pemerintah juga harus memastikan apakah antrean yang terjadi benar-benar disebabkan kenaikan kebutuhan atau terdapat penyimpangan dalam distribusi.

“Yang pertama, harus menjaga tidak ada lagi penyalahgunaan atau pendistribusian BBM subsidi kepada yang tidak berhak,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemprov Lampung akan memperketat pengawasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih.

Pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) menjadi salah satu langkah yang dibahas untuk mencegah penyalahgunaan kode QR dalam transaksi pembelian BBM.

Meski demikian, dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.

Mirza Siapkan Ingub, Truk Dibatasi Masuk Bandar Lampung

Selain memperketat pengawasan di SPBU, Pemprov Lampung menyiapkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk mendorong penegakan aturan pembatasan operasional kendaraan berat di Kota Bandar Lampung.

Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan berat di dalam kota yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penanganan antrean BBM dan kelancaran lalu lintas.

Mirza mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan daerah (perda) Kota Bandar Lampung yang dibahas dalam rapat, kendaraan roda enam atau lebih tidak diperbolehkan memasuki wilayah kota pada pagi hingga sore hari.

“Untuk penegakan perda di Kota Bandar Lampung, kendaraan roda enam dan roda enam ke atas itu pagi sampai sore tidak boleh masuk Bandar Lampung. Semua jalur,” kata Mirza.

Menurut dia, pembatasan tersebut diharapkan membuat arus kendaraan lebih tertib sekaligus mengurangi kepadatan truk yang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU.

“Ketika kendaraan roda enam ke atas sudah dikeluarkan dari kota dan tidak mengisi pagi hari, artinya lebih terurai, lebih tertib,” ujarnya.

Pemprov Lampung akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk melibatkan Satpol PP dalam pengawasan di lapangan.

Namun, penerapan pembatasan operasional kendaraan berat tetap harus mengacu pada ketentuan perda yang berlaku.

Substansi Ingub yang disiapkan juga perlu dipastikan selaras dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Pengawasan Distribusi Jadi Kunci

Penanganan antrean BBM bersubsidi kini mencakup dua persoalan yang perlu ditangani secara bersamaan, yakni peningkatan permintaan dan pengawasan distribusi.

Pemeriksaan dokumen kendaraan, pengawasan penggunaan kode QR, serta penegakan aturan operasional kendaraan berat diharapkan dapat mendukung penyaluran BBM bersubsidi secara tertib dan tepat sasaran.

Efektivitas langkah tersebut akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, koordinasi antarlembaga, dan tindak lanjut terhadap setiap temuan penyimpangan.

Dengan demikian, upaya mengurai antrean tidak hanya berorientasi pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga memastikan BBM bersubsidi tetap diterima masyarakat yang berhak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *