Ribuan Warga Duduki Lahan PT Pematang Agri Lestari di Mesuji, Kuasa Hukum Minta Massa Menahan Diri

Massa warga tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang.

Rembes.com, Mesuji – Ribuan masyarakat dari delapan desa di dua kecamatan di Kabupaten Mesuji, Lampung, mendatangi sekaligus menempati area lahan yang selama ini dikuasai atau dikelola PT Pematang Agri Lestari, Senin (21/9/2026).

Massa warga tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang.

Kedatangan warga berkaitan dengan persoalan penguasaan dan klaim atas lahan yang diyakini masyarakat transmigrasi memiliki keterkaitan dengan tanah transmigrasi serta hak keluarga mereka.

Situasi tersebut mendapat perhatian karena melibatkan masyarakat dalam jumlah besar, perusahaan, dan pemerintah daerah.

Di tengah konsentrasi massa di lokasi, potensi terjadinya gesekan menjadi salah satu hal yang diantisipasi.

Tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan, selaku kuasa hukum masyarakat, turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memberikan pendampingan kepada warga.

Perwakilan tim hukum mengatakan kehadiran mereka bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang justru berujung merugikan semua pihak.

“Kami dari tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan selaku kuasa hukum hari ini turun langsung meninjau lapangan dan mendampingi masyarakat. Kami ingin memastikan jangan sampai terjadi sesuatu dan lain hal yang kemudian justru merugikan masyarakat, perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujar perwakilan tim hukum.

Kuasa Hukum Ingatkan Warga Tak Terprovokasi

Tim kuasa hukum meminta masyarakat tetap menahan diri dalam menyampaikan tuntutan.

Menurut mereka, persoalan agraria memiliki tingkat sensitivitas tinggi, terlebih menyangkut lahan yang diklaim berkaitan dengan program transmigrasi, penguasaan fisik tanah, serta hak masyarakat yang menurut warga telah melekat pada keluarga mereka.

“Kalau sudah berbicara mengenai persoalan tanah dan kondisi lapangan yang mulai memanas, tentu harus ada langkah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Masyarakat juga diminta menerima masukan dari berbagai pihak dan tidak mengambil langkah yang dapat memperbesar konflik.

“Karena itu kami memberikan masukan kepada masyarakat agar memahami dan menerima masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Menurut tim hukum, inti persoalan tidak cukup dilihat dari siapa yang saat ini berada dan menguasai secara fisik lahan tersebut.

Status tanah, riwayat penguasaan, dasar hukum pengelolaan, dokumen pertanahan, hingga kaitan lahan dengan program transmigrasi harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Klaim Tanah Transmigrasi Harus Dibuktikan

Masyarakat meyakini lahan yang menjadi objek persoalan memiliki hubungan dengan tanah transmigrasi dan hak keluarga mereka.

Namun, klaim tersebut tetap membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Karena itu, tim hukum mendorong agar seluruh pihak membuka data dan dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun klaim atas tanah.

Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat dilakukan berdasarkan bukti administrasi pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberadaan ribuan warga di lokasi juga tidak serta-merta menjadi bukti mengenai pihak yang secara hukum merupakan pemilik atau pemegang hak sah atas lahan tersebut.

Kepastian mengenai status tanah tetap harus merujuk pada dokumen pertanahan, riwayat tanah, keputusan atau dokumen transmigrasi apabila relevan, serta kewenangan instansi pertanahan.

Warga Minta Tuntutan Didengar

Di sisi lain, masyarakat berharap tuntutan mereka mendapat perhatian serius dari PT Pematang Agri Lestari dan pemerintah daerah.

Tim kuasa hukum meminta perusahaan dan pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat.

“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat didengar oleh pihak PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah setempat. Harapannya ada komunikasi dan penyelesaian yang baik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai penguasaan lahan saat ini.

Ada persoalan sejarah penguasaan tanah, hubungan dengan program transmigrasi, serta hak yang diyakini masyarakat melekat pada keluarga mereka.

Karena itu, penyelesaian diharapkan tidak berhenti pada pengamanan lokasi, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi status tanah.

Semua Pihak Diminta Hindari Konflik

Tim hukum kembali mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan provokatif maupun kekerasan.

Begitu pula pihak lain yang berada di lokasi diharapkan menghindari tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.

Dialog, verifikasi dokumen, mediasi dan mekanisme hukum dinilai menjadi jalur yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terlebih, ketika massa dalam jumlah besar telah berada di lokasi, persoalan kecil di lapangan berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Karena itu, seluruh pihak diminta mengutamakan keselamatan dan ketertiban sembari menunggu proses penyelesaian mengenai status lahan.

Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari PT Pematang Agri Lestari mengenai aksi masyarakat dan dasar penguasaan lahan tersebut masih perlu dikonfirmasi.

Pemerintah Kabupaten Mesuji juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai riwayat lahan, status tanah transmigrasi, serta langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Keterangan dari perusahaan maupun pemerintah daerah penting untuk memastikan pemberitaan mengenai sengketa tersebut tetap berimbang dan tidak mendahului proses verifikasi mengenai siapa yang secara hukum memiliki hak atas lahan yang disengketakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *