Petani Lampung Minta Gabah Tak Dilarang Keluar Daerah, Selisih Harga Jadi Alasan

Salah satu petani dari kelompok Bali Nuraga, Lampung Selatan, I Gede bersama Tenaga Ahli Gubernur Lampung bidang Pertanian, Hipni.

Rembes.com, Bandar Lampung – Petani padi di Lampung meminta pemerintah tidak melarang distribusi gabah keluar daerah.

Selisih harga hingga Rp400 per kilogram dengan pembeli dari Jawa menjadi salah satu alasan petani memilih menjual hasil panen ke luar Lampung.

Bacaan Lainnya

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Distribusi Gabah bersama petani padi dan pengepul se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa, (1/9/2026).

Salah satu petani dari kelompok Bali Nuraga, Lampung Selatan, I Gede, mengatakan selisih harga sekitar Rp300 per kilogram sangat berarti bagi petani.

“Selisih harga Rp300 itu sangat kami inginkan. Kenapa? Karena dari Rp300 itu bisa mencukupi kebutuhan kami lebih dari dua bulan,” kata I Gede dalam rapat tersebut.

Dia mengatakan harga gabah yang diterima petani di Lampung saat ini sekitar Rp7.800 per kilogram.

Adapun pembeli dari Jawa disebut menawarkan harga sekitar Rp8.200 per kilogram.

Perbedaan harga itu, kata I Gede, menjadi pertimbangan petani untuk menjual gabah ke luar daerah.

“Jadi tuntutan kami hari ini, kami harapkan tidak ada larangan untuk penjualan gabah keluar daerah. Kalau tidak dilarang, kami akan sangat berterima kasih,” ujarnya.

Menurut dia, distribusi gabah ke luar daerah memberikan nilai tambah bagi petani.

Tambahan pendapatan tersebut dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan petani, terutama saat memasuki musim kemarau.

“Di situlah nilai tambah kami sebagai petani untuk memenuhi kebutuhan yang di musim kemarau ini sangat banyak,” katanya.

I Gede mengatakan petani hingga kini masih menunggu kepastian mengenai boleh atau tidaknya pengiriman gabah keluar Lampung.

“Kalau mobil gabah boleh lewat atau tidak, kami masih belum tahu. Antara boleh dan tidak, nanti keputusannya ada di pengirim-pengirim. Kalau saya sebagai petani tidak tahu,” ujarnya.

Jika pemerintah membatasi distribusi gabah keluar daerah, petani meminta harga pembelian gabah di Lampung dinaikkan.

I Gede mengatakan petani tidak menuntut harga gabah di Lampung harus sama persis dengan harga pembelian di Jawa.

Namun, dia berharap selisih harga dengan pembeli dari luar daerah tidak terlalu besar.

“Minimal harga pembelian di petani dinaikkan. Tidak harus sama dengan harga di Jawa, tetapi harga pembelian dari luar itu harus sama dengan pembelian lokal,” katanya.

Hingga rapat berlangsung, belum ada kesepakatan final mengenai harga maupun mekanisme distribusi gabah keluar Lampung.

“Belum ada kesepakatan. Harganya masih belum pasti karena harga pembeli dari seberang Rp7.800. Kalau pabrik lokal, dia pun harus sama pembeliannya dengan Rp7.800,” ujar I Gede.

Pemerintah Jelaskan Aturan Distribusi Gabah

Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Pertanian, Hipni, mengatakan distribusi gabah keluar daerah mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut dia, terdapat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diperjelas melalui sejumlah peraturan gubernur, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2026.

Hipni mengatakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk melarang gabah keluar Lampung.

Pemerintah, kata dia, perlu memantau ketersediaan stok pangan dan memastikan cadangan beras daerah terpenuhi.

“Tujuannya baik, untuk memonitor ketersediaan stok beras di Lampung,” kata Hipni.

Dia mengatakan Lampung merupakan salah satu daerah penghasil beras terbesar di Indonesia.

Karena itu, pemerintah harus memastikan kebutuhan pangan dan cadangan daerah terpenuhi sebelum komoditas tersebut didistribusikan keluar.

“Ketika stok di Lampung, cadangan beras daerah sudah terpenuhi dan di sini overload, silakan dibawa keluar. Ada kelonggaran,” ujarnya.

Hipni menegaskan pembatasan distribusi gabah keluar daerah tidak berlaku mutlak.

Gabah dapat dikirim keluar Lampung jika cadangan beras daerah telah terpenuhi dan kapasitas penggilingan lokal tidak lagi mampu menyerap hasil panen.

“Ketika cadangan beras daerah belum terpenuhi, maka tidak boleh. Kalau sudah penuh, penggilingan sudah tidak mampu lagi, silakan dibawa keluar,” katanya.

Terkait permintaan petani agar harga pembelian di Lampung disamakan dengan pembeli dari luar daerah, Hipni mengatakan persoalan itu berkaitan dengan pengendalian harga pangan.

Menurut dia, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Ini masalah pangan. Ada beberapa peraturan pemerintah tentang pengendalian harga pangan,” ujarnya.

Hipni mengatakan pengendalian harga diperlukan agar keuntungan dari rantai perdagangan pangan tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.

“Jangan sampai petani disubsidi oleh pemerintah, tetapi harga ada dan yang menikmati keuntungan justru kelompok tertentu. Maka perlu dikendalikan harga,” katanya.

Dia menambahkan, harga pangan yang terlalu tinggi juga berpotensi membebani masyarakat Lampung sebagai konsumen.

Pengepul Diminta Lengkapi Manifest

Dalam rapat itu, pemerintah juga meminta pengepul atau pedagang gabah yang mengirim komoditas ke luar Lampung melengkapi data manifest.

Hipni mengatakan data tersebut dibutuhkan untuk mengetahui asal gabah, volume yang dikirim, serta tujuan distribusinya.

“Tadi kita dengan teman-teman meminta mereka memiliki data manifest. Dengan data itu, gabah yang keluar nanti akan terdaftar, asalnya dari mana dan jumlahnya berapa banyak,” katanya.

Menurut Hipni, manifest menjadi instrumen pemerintah untuk memantau arus distribusi gabah dari Lampung.

Para pedagang juga diminta tidak melakukan pengiriman tanpa dokumen yang jelas.

“Sebagai alat pemerintah untuk memonitor. Jangan sampai mereka tidak punya data manifest, sehingga pemerintah tidak bisa memonitor. Jual beli harus ada surat, barang juga harus ada surat,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *