Pendapatan Turun, Belanja Naik: APBD Perubahan Lampung 2026 Disepakati

Rapat Paripurna DPRD Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kesepakatan itu memuat sejumlah perubahan struktur APBD, terutama pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi Wakil Ketua Kostiana, Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinara. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela turut hadir.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Lampung, target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp6,99 triliun.

Target itu turun Rp19,67 miliar dibandingkan APBD murni 2026 sebesar Rp7,01 triliun.

Juru Bicara Banggar DPRD Lampung, Andika Wibawa Sepulau Raya, mengatakan penurunan tersebut terutama disebabkan koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Target PAD turun dari Rp4,025 triliun menjadi Rp4,007 triliun atau berkurang sekitar Rp17,39 miliar.

Pendapatan transfer juga turun dari Rp2,876 triliun menjadi Rp2,874 triliun. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap sebesar Rp111 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah justru meningkat.

Dalam APBD Perubahan 2026, belanja ditetapkan sebesar Rp7,991 triliun, naik Rp74,65 miliar dari sebelumnya Rp7,916 triliun.

Kenaikan belanja tersebut diikuti peningkatan penerimaan pembiayaan daerah dari Rp1,004 triliun menjadi Rp1,098 triliun.

Salah satu sumbernya berasal dari peningkatan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Proyeksi SiLPA meningkat dari Rp98,32 miliar menjadi Rp192,64 miliar.

Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp998,32 miliar.

Bukan Sekadar Angka

Perubahan struktur APBD tersebut memperlihatkan satu pola yang menarik: ketika target pendapatan dikoreksi turun, ruang belanja justru bertambah dan ditopang pembiayaan.

Dalam perspektif sosiologi, kebijakan anggaran tidak hanya dapat dibaca sebagai keputusan administratif. Ia juga mencerminkan pola perilaku institusi yang berulang.

Sebuah kebijakan pada awalnya mungkin hanya berupa instruksi. Jika terus dilakukan, ia menjadi pembiasaan.

Ketika pembiasaan diterima sebagai sesuatu yang lazim, ia berubah menjadi kebiasaan. Dari sana dapat berkembang menjadi tradisi dan pada tahap tertentu menjadi budaya.

Karena itu, ukuran keberhasilan perubahan APBD tidak berhenti pada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut membentuk kebiasaan baru dalam mengelola uang publik meningkatkan pendapatan secara realistis, mengendalikan belanja, memperkuat efisiensi, serta memastikan pembiayaan memiliki manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Sebab, jika pola yang sama terus berulang, perubahan anggaran berisiko hanya menjadi rutinitas administratif.

Instruksi dapat dibuat dalam satu rapat. Kebiasaan membutuhkan pengulangan. Sedangkan budaya membutuhkan konsistensi.

Hasil kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *