Warga Simpang Kebas Tolak Operasional Dapur SPPG Sekincau 3, Khawatir Ganggu Ibadah dan Cemari Lingkungan

Rembes.com, Lampung Barat – Warga Simpang Kebas, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menyatakan penolakan terhadap rencana operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekincau 3 yang berlokasi di lingkungan mereka.

Penolakan itu disampaikan karena keberadaan dapur dinilai berpotensi mengganggu aktivitas ibadah masyarakat serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Aspirasi tersebut disampaikan warga dalam aksi penyampaian pendapat yang dikoordinasikan oleh Ustad Aep Syaipudin Hamzah atau yang akrab disapa Ustad Aep.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan masyarakat.

Menurut Ustad Aep, lokasi dapur yang berdampingan dengan Masjid Nurul Falah dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan masyarakat saat menjalankan ibadah.

Selain itu, bangunan tersebut berada di tengah kawasan permukiman padat sehingga menimbulkan kekhawatiran akan munculnya pencemaran lingkungan, baik dari limbah cair, limbah padat, maupun bau yang ditimbulkan dari aktivitas operasional dapur.

Warga juga menilai aktivitas dapur berpotensi menimbulkan kebisingan dan polusi udara yang dapat mengurangi kenyamanan masyarakat.

Di sisi lain, mereka mengaku tidak pernah menerima sosialisasi ataupun pemberitahuan dari pihak pengelola sebelum pembangunan fasilitas tersebut dilakukan.

Atas dasar itu, warga Simpang Kebas secara resmi menyampaikan lima poin tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, mereka menilai pembangunan Dapur SPPG Sekincau 3 dilakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Kedua, lokasi bangunan disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari Masjid Nurul Falah sehingga dinilai tidak ideal.

Ketiga, operasional dapur dikhawatirkan mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan jemaah masjid maupun warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Keempat, warga menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat limbah padat, limbah cair, dan polusi udara yang dapat muncul dari aktivitas dapur.

Kelima, warga menduga luas lahan dan bangunan Dapur SPPG Sekincau 3 tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Bangunan Gedung Negara (BGN).

Surat penolakan tersebut telah ditandatangani oleh Ta’mir Masjid Nurul Falah, Ustad Aksahadi, serta Kepala Lingkungan Simpang Kebas, Darman.

Penandatanganan itu disebut sebagai bentuk representasi aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah dan instansi terkait meninjau kembali keberadaan Dapur SPPG Sekincau 3.

Warga berharap pemerintah segera melakukan verifikasi terhadap lokasi dan perizinan bangunan serta memfasilitasi dialog dengan seluruh pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat maupun aktivitas pelayanan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Dapur SPPG Sekincau 3 maupun instansi terkait mengenai penolakan yang disampaikan warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *