Balik Sertifikat Atas Nama Istri Eks Bupati, Jawabannya: “Saya Tidak Tahu”

Nanda Indira Dendi, yang diperiksa sebagai saksi melalui sambungan video Zoom. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali membuka fakta-fakta baru di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa, (30/6/2026).

Salah satu yang menjadi sorotan ialah kesaksian istri terdakwa, Nanda Indira Dendi, yang diperiksa sebagai saksi melalui sambungan video Zoom.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Nanda berkali-kali menyatakan tidak mengetahui asal-usul sejumlah aset yang tercatat atas namanya maupun sumber dana pembangunan rumah keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Nanda menjelaskan sebelum menikah ia bekerja di Bank Mega.

Setelah menikah dengan Dendi Ramadhona, ia berhenti bekerja dan menjadi ibu rumah tangga.

Saat ini, ia mengaku hanya memiliki usaha daring berskala kecil dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan.

Ia juga mengungkapkan pengeluaran rutin keluarganya, terutama biaya pendidikan anak, yang disebut mencapai rata-rata sekitar Rp16 juta per bulan selama periode 2016 hingga 2024.

Persidangan kemudian menelusuri sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang sertifikatnya menggunakan nama Nanda. Salah satunya adalah rumah di Jalan Bukit, Bandar Lampung.

Menurut Nanda, rumah tersebut merupakan milik keluarga besar suaminya.

Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen sehingga sertifikat hak milik diterbitkan atas namanya sekitar 2018.

“Sumber dana pembangunan rumah saya tidak tahu,” ujar Nanda di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku tidak mengetahui proses pembangunan rumah tersebut maupun keterlibatan sejumlah nama yang disebut jaksa, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sarimin, dan Danta.

Jaksa selanjutnya mengonfirmasi beberapa bidang tanah bersertifikat atas nama Nanda, antara lain di kawasan Kotabaru, Bandar Lampung, serta Gunung Rejo, Kabupaten Pesawaran.

Terhadap aset-aset tersebut, Nanda memberikan jawaban serupa.

Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen oleh suaminya atau pihak lain yang mendapat kuasa, tanpa mengetahui proses transaksi maupun sumber pembiayaannya.

Untuk salah satu bidang tanah di Gunung Rejo, Nanda mengatakan dokumen ditandatangani saat berada di kantor suaminya ketika masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran.

Saat itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pesawaran.

Persidangan juga menyinggung sejumlah barang mewah yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, mulai dari tas bermerek, jam tangan, hingga perhiasan.

Nanda mengakui sebagian tas bermerek seperti Louis Vuitton, Gucci, dan koleksi lainnya merupakan miliknya.

Namun ia mengatakan barang-barang tersebut diperoleh melalui hadiah dari suami maupun mertuanya, sementara sebagian lain dibeli menggunakan tabungan pribadi atau dengan cara dicicil.

Menurut dia, beberapa tas telah dimiliki sejak sebelum menikah, sedangkan pembelian lainnya dilakukan sekitar 2019 hingga 2020.

Ia menegaskan seluruh tas tersebut merupakan barang asli yang dilengkapi sertifikat dan barcode.

Saat ditanya mengenai sumber dana suaminya untuk membeli berbagai barang tersebut, Nanda mengaku tidak pernah mempertanyakannya.

“Sebagai istri saya senang, saya tidak bertanya uangnya dari mana,” kata Nanda.

Ia juga mengungkapkan bahwa gaji suaminya selama menjabat dipegang olehnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Namun apabila kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah anak, melebihi kemampuan keuangan, ia mengaku meminta tambahan kepada suaminya.

Keterangan Nanda menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam mengungkap dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.

Seluruh keterangan saksi masih akan diuji bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *