Saksi Sebut 16 AC APBD Dipasang di Rumah Dendi, Nanda Kembali Mangkir Sidang

Dalam keterangannya di ruang sidang Garuda, Juanda mengaku pengadaan sekitar 14 hingga 16 unit AC dilakukan atas permintaan Dendi Ramadhona. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali mengungkap dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 29 Juni 2026, saksi menyebut belasan unit pendingin ruangan (air conditioner/AC) yang dianggarkan melalui APBD Pesawaran dipasang di rumah pribadi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto itu semula dijadwalkan memeriksa dua saksi, yakni Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Juanda dan Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian.

Namun, Nanda yang juga merupakan istri terdakwa kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan. Ini merupakan kali kedua ia tidak hadir sebagai saksi.

Dalam keterangannya di ruang sidang Garuda, Juanda mengaku pengadaan sekitar 14 hingga 16 unit AC dilakukan atas permintaan Dendi Ramadhona.

Awalnya, kata dia, pengadaan tersebut disebut untuk kebutuhan kantor sekretariat.

Namun, belakangan seluruh unit pendingin ruangan itu justru dipasang di rumah dinas atau rumah pribadi Dendi di Jalan Bukit, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada kurun 2023 hingga 2025.

“Sudah tiga kali saya menanyakan terkait AC tersebut hingga akhirnya dipasang. Ada sekitar 14 sampai 16 unit AC yang berasal dari anggaran APBD Pesawaran,” ujar Juanda di hadapan majelis hakim.

Selain soal pengadaan AC, fakta lain yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan kontraktor Syahrul Mubarok.

Dalam persidangan disebut adanya pengeluaran sekitar Rp140 juta yang berkaitan dengan pengurusan perizinan perumahan.

Keterangan itu menjadi bagian dari fakta yang digali jaksa dalam pembuktian perkara.

Sementara itu, penasihat hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, mengatakan ketidakhadiran Nanda Indira Bastian disebabkan kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk datang ke pengadilan.

Karena itu, pihaknya meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.

“Klien kami sedang sakit dan berhalangan hadir. Kami meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaannya dilakukan melalui Zoom,” kata Sopian.

Ia menegaskan tim kuasa hukum akan menguji seluruh keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Menurut dia, pihaknya tetap bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Kami akan mengoreksi setiap keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami juga akan menggunakan hak sebagai penasihat hukum, termasuk mengajukan pembuktian terbalik,” ujarnya.

Sopian mengatakan pihaknya tengah menyiapkan ahli untuk menghitung kemampuan finansial Dendi Ramadhona.

Menurut dia, berbagai aset yang dimiliki kliennya berasal dari penghasilan yang sah selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung selama sekitar 10 tahun dan kemudian menjadi Bupati Pesawaran.

“Pak Dendi mempunyai penghasilan yang sah. Kami akan membuktikan bahwa pembelian barang-barang tersebut merupakan hal yang wajar sesuai kemampuan ekonominya,” kata dia.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang terbukti tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan sampai kita menghakimi lebih dulu sebelum ada putusan,” ujarnya.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan pemeriksaan terhadap Nanda Indira Bastian dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan kesepakatan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa, pemeriksaan saksi akan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *