Kajati Lampung Peringatkan Keras Pengelola MBG: Jangan Main-main dengan Hak Anak

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo memperingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak melakukan penyimpangan, terutama yang berpotensi membahayakan penerima manfaat.

“Kalau ada yang keracunan anak-anak kita di Lampung ini, selesai. Saya laporkan langsung ke Jampidsus. Semua permasalahan itu karena keserakahan,” kata Danang saat menghadiri pengukuhan Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) tingkat daerah di Balai Keratun, pada Selasa, (22/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, MBG merupakan program strategis nasional yang menyangkut masa depan anak-anak, sehingga tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan dengan mengorbankan kualitas dan keamanan pangan.

“Ini anak-anak kita sendiri, masa depan Indonesia. Jangan sampai program ini menjadi kelinci percobaan,” ujarnya.

Danang menilai secara perhitungan bisnis, pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap menguntungkan jika dijalankan sesuai ketentuan.

Ia mempertanyakan pihak yang mengeluhkan minimnya keuntungan dari program tersebut.

“Secara matematika tidak mungkin tidak untung. Kalau ada yang bilang tidak untung, serahkan saja pengelolaannya,” kata dia.

Kejaksaan, kata Danang, akan menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk gratifikasi, suap, dan praktik memperkaya diri yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik jual beli titik dapur MBG.

“Kalau ada jualan titik, menerima hadiah, atau ada perjanjian dengan pejabat tertentu, itu bisa masuk unsur pidana. Tinggal alat buktinya kami kumpulkan,” ujar dia.

Ia menjelaskan, pendekatan kejaksaan dalam pengawasan program dilakukan dengan mendeteksi gejala penyimpangan sejak awal, sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

Selain aspek hukum, Danang juga menyoroti pentingnya pengawasan kualitas makanan dan distribusi guna mencegah kasus keracunan yang pernah terjadi.

Ia meminta pengelola dapur memperketat kontrol terhadap bahan baku dan proses penyajian.

Di sisi lain, ia mendorong agar pengadaan bahan pangan melibatkan petani lokal, koperasi desa, dan badan usaha milik desa agar manfaat program juga dirasakan oleh masyarakat di tingkat bawah.

“Jangan hanya berhenti di nota kesepahaman. Harus dibuktikan apakah benar membeli dari petani dan koperasi desa,” kata dia.

Danang juga menyinggung persoalan pemborosan makanan di sekolah.

Ia mengusulkan agar makanan yang masih layak konsumsi dapat dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai ketentuan.

Menutup pernyataannya, ia meminta seluruh pengelola program menjaga integritas dalam menjalankan amanah.

“Keberhasilan program ini bukan hanya dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi bagaimana hak anak-anak benar-benar terpenuhi tanpa dikurangi,” kata Danang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *