Rp105 Miliar BPJS Belum Dibayar, DPRD Sentil Kinerja Keuangan Pemprov Lampung

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati. Foto: Wildanhanafi/rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Komisi V DPRD Lampung mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp105 miliar.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, seusai rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut terungkap kewajiban pembayaran pemerintah provinsi yang belum diselesaikan sejak 2025.

“Masih ada kewajiban dari Pemprov melalui BPKAD sekitar Rp105,4 miliar yang harus dibayarkan,” kata Condrowati, Senin, 22 Juni 2026.

Ia merinci, tunggakan bermula dari kewajiban tahun 2025 sekitar Rp46 miliar, lalu terus bertambah hingga Juni 2026.

Komisi V meminta pembayaran dilakukan segera, meski secara bertahap, agar tidak mengganggu operasional BPJS Kesehatan.

“Kami minta setidaknya dicicil supaya tidak berdampak pada kinerja BPJS,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi V berencana mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk BPKAD, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Bappeda, dalam satu forum koordinasi.

Menurut Condrowati, keterlambatan pembayaran berpotensi mengganggu arus kas BPJS dan berdampak pada layanan kesehatan masyarakat.

“Cashflow tentu terdampak. Ini harus segera diselesaikan agar tidak meluas,” kata dia.

Dalam rapat tersebut juga terungkap capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung baru mencapai 96,47 persen, dengan peserta aktif sebesar 69,55 persen.

Komisi V mengimbau peserta mandiri tetap disiplin membayar iuran dan tidak hanya mengaktifkan kepesertaan saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Jangan menunggu sakit baru mengurus BPJS. Kewajiban iuran harus dipenuhi agar layanan tetap berjalan,” ujar Condrowati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *