Diduga Kempeskan Ban Mobil, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

‎Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengungkapkan korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang saat itu datang ke DPRD Lampung untuk keperluan wawancara skripsi.

Rembes.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung.

‎‎Ia diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi yang terparkir di lingkungan DPRD Lampung.

Bacaan Lainnya

‎‎Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam kamera CCTV yang terpasang di area DPRD Lampung.

‎Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengungkapkan korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang saat itu datang ke DPRD Lampung untuk keperluan wawancara skripsi.

‎“Korban datang ke DPRD untuk wawancara dengan saya terkait skripsinya. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes,” ujar Abdullah, Senin (2/2/2026).

‎Merasa janggal, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran tersebut, terlihat seorang anggota DPRD Lampung berinisial AR diduga melakukan pengempesan ban kendaraan korban.

‎‎Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke BK DPRD Lampung. Menindaklanjuti laporan tersebut, BK segera melakukan klarifikasi awal dan penelusuran fakta.

‎“Semua ada tahapannya. Hari ini kami sudah melakukan klarifikasi laporan, mengeluarkan perintah penelusuran, memanggil saksi-saksi, serta meminta keterangan dari Satpol PP untuk melengkapi data,” tegas Abdullah.

‎‎Ia menjelaskan, setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, BK akan melakukan pembahasan internal sebelum melanjutkan ke tahapan sidang etik.

‎“Nanti kita simpulkan dan koordinasikan dengan bagian pembinaan DPRD. Setelah itu baru masuk ke mekanisme persidangan etik,” katanya.

‎Terkait motif, Abdullah menyebutkan berdasarkan keterangan korban, terlapor mengakui perbuatannya dan berdalih panik karena terburu-buru.

‎‎“Menurut penjelasan korban, terlapor mengaku sedang panik karena ada anggota keluarganya yang sakit, sehingga terburu-buru dan melakukan tindakan tersebut,” ungkap Abdullah.

‎Meski demikian, BK menegaskan alasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran kode etik.

‎“Sanksi baru bisa ditentukan setelah sidang etik digelar dan seluruh fakta diuji secara objektif,” tegasnya.

‎Saat ini, terlapor belum dipanggil secara resmi karena BK masih melengkapi perangkat kode etik dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎“Setelah konsultasi selesai, baru kita panggil yang bersangkutan,” ujarnya.

‎Abdullah menegaskan, apabila dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, terlebih jika diperkuat dengan bukti rekaman CCTV, maka rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian.

‎“Rekomendasi terberat itu pemberhentian. Namun perlu dicatat, BK hanya memberikan rekomendasi. Eksekusi berada di partai politik yang bersangkutan,” katanya.

‎Ia mengakui insiden tersebut mencoreng citra DPRD Lampung dan sangat disayangkan, terutama karena melibatkan mahasiswa.

‎“Ini jelas mencoreng lembaga DPRD. Sangat disayangkan, apalagi korbannya mahasiswa,” tegasnya.

‎‎Terkait pengamanan di lingkungan DPRD Lampung, Abdullah menyampaikan keterangan dari Satpol PP bahwa terdapat lima petugas jaga dan seluruh area telah dilengkapi CCTV.

‎‎“Namun saat kejadian, dua petugas sedang berkeliling dan satu petugas dalam kondisi sakit, sehingga hanya dua yang berjaga. Namanya manusia, kelengahan bisa saja terjadi,” pungkasnya.

‎‎BK DPRD Lampung memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *