Kasus Register 4, Raden Kalbadi Diperiksa 10 Jam di Kejati Lampung

Raden Kalbadi Usai Diperiksa oleh Kejati Lampung. Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – H. Raden Kalbadi, ayah mantan Bupati Way Kanan dua periode Raden Adipati Surya, kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 22 Januari 2026.

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Kalbadi dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kalbadi tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.45 WIB. Ia didampingi Ketua Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, yang bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Berdasarkan pantauan, pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar 10 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Kalbadi enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menjawab singkat,

“Enggak ada,” sambil mengibaskan tangan sebelum meninggalkan kantor Kejati Lampung.

 

Kuasa hukum Kalbadi, Bey Sujarwo, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kebun di kawasan Register 4.

Menurut dia, penyidik mengajukan sebanyak 24 pertanyaan selama pemeriksaan.

“Pak Kalbadi diperiksa sebagai saksi dalam perkara kemitraan pengelolaan kebun dengan Inhutani,” kata Bey Sujarwo.

Ia menegaskan, Kalbadi tidak memiliki hak atas lahan di kawasan tersebut.

Aktivitas yang dilakukan kliennya, kata dia, sebatas menggarap dan menanami lahan.

“Satu meter pun Pak Kalbadi tidak memiliki tanah di Register 4. Beliau hanya menggarap dan bermitra, seperti petani lainnya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan terhadap anak Kalbadi, Bey Sujarwo menyatakan hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan dan keputusan penyidik.

“Kita lihat nanti kalau ada panggilan lanjutan,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *