JPU Seret Nama Arinal di Kasus Korupsi PT LEB Rp268,7 Miliar

Rembes.com, Bandar Lampung – Perkara dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp268,76 miliar dan menyeret sejumlah nama pejabat penting di Lampung.

Bacaan Lainnya

Pada sidang perdana, Rabu, 4 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengurai konstruksi perkara terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) dari Pertamina Hulu Energi.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut nama Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung saat itu sekaligus perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pemilik saham PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) pada April 2019 hingga Desember 2024.

PT LEB merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT LJU.

Perusahaan daerah ini terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang nilainya disebut mencapai Rp271,5 miliar.

Jaksa mendalilkan, dalam kapasitasnya, Arinal diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan cara mengelola dana PI 10 persen secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang-undangan, dan tidak bertanggung jawab.

Pengelolaan itu disebut tidak memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan.

Akibat perbuatan tersebut, menurut jaksa, sejumlah pihak memperoleh keuntungan.

Tiga pejabat PT LEB disebut menerima aliran dana, yakni Direktur Utama M. Hermawan Eriadi sebesar Rp4,1 miliar lebih, Direktur Operasional Budi Kurniawan Rp3,3 miliar lebih, dan Komisaris Heri Wardoyo Rp2,77 miliar lebih.

Selain itu, jaksa juga menyebut adanya keuntungan bagi korporasi.

PT LJU menerima pembagian dividen tahun buku 2022 sebesar Rp195,98 miliar lebih. Perumdam Way Guruh disebut memperoleh Rp18,88 miliar lebih.

Adapun PT LEB menerima dan mengelola dana PI 10 persen sekitar Rp33,69 miliar.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung melalui surat tertanggal 29 Agustus 2025, mencapai Rp268.760.385.500.

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT LEB dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda pembuktian.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Arinal Djunaidi maupun kuasa hukumnya terkait dakwaan jaksa tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *