Relawan Bersihkan Rumah Daswati, Cikal Bakal Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung bersama relawan melakukan pembersihan Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati). Dok: Rembes.com.

Rembes.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama relawan melakukan pembersihan Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (Daswati), bangunan bersejarah yang berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2018.

Rumah tersebut merupakan saksi lahirnya Provinsi Lampung pada 1964.

Bacaan Lainnya

Ketua RMD Care Firman mengatakan, kegiatan pembersihan dilakukan sebagai bentuk kepedulian langsung terhadap bangunan bersejarah yang kondisinya kian memprihatinkan.

“Dasar hukumnya jelas, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022. Masyarakat dengan niat baik boleh berpartisipasi merawat dan menjaga,” kata Firman, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Firman, kondisi rumah Daswati saat ini rusak berat. Atap genteng ambruk, dinding mengalami kerusakan, dan bangunan tertutup pepohonan tinggi.

Atas arahan Gubernur Lampung, relawan berupaya membersihkan area luar agar rumah tersebut setidaknya tampak rapi dan terawat.

Pembersihan dilakukan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Biro Umum yang menyediakan peralatan pendukung.

“Kegiatan berjalan lancar, terutama untuk pembersihan halaman,” ujarnya.

Firman berharap upaya ini berlanjut dengan langkah konkret dari pemerintah daerah.

Ia menyebut, rumah Daswati selama ini berada di tangan pihak pribadi sehingga menyulitkan pemprov untuk melakukan perawatan menyeluruh.

“Sejak lama ada wacana pengambilalihan oleh pemprov, tapi terkendala harga. Padahal ini objek cagar budaya yang tidak boleh diubah. Yang dikuasai hanya tanahnya,” kata Firman.

Ia optimistis di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, persoalan rumah Daswati dapat diselesaikan.

Firman menilai bangunan tersebut layak dijadikan museum karena memiliki nilai historis dan potensi ekonomi.

Rumah Daswati yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Bandar Lampung, merupakan tempat serah terima pemerintahan dari Sumatera Selatan kepada Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964.

Hingga kini, bangunan itu masih berstatus ODCB dan membutuhkan perhatian serius untuk pelestarian sebagai cagar budaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *