F-SPTI Lampung Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi Ojol

Rembes.com, Bandar Lampung – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi digital, khususnya pengemudi ojek online (ojol).

Organisasi tersebut mengajukan tiga usulan kepada pemerintah, mulai dari pembebasan biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), integrasi data SIM dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kewajiban aplikator menanggung premi jaminan sosial pengemudi.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua PD F-SPTI Provinsi Lampung, Andika Tubagus Dinata, mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepastian perlindungan bagi pekerja transportasi digital.

Bersama Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, pihaknya berkomitmen membawa aspirasi pekerja di daerah ke tingkat pusat agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

“Kami membawa tiga usulan dari Lampung untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja transportasi digital. Kami ingin ada kebijakan yang memberikan kepastian, baik dalam menjalankan profesi maupun dalam kehidupan mereka sehari-hari,” kata Andika saat konperensi pers dikantornya pada Sabtu, (17/10/2026).

Usulan pertama, PD F-SPTI Lampung meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Polri mempertimbangkan pembebasan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau tarif nol untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A maupun SIM C bagi pengemudi yang memenuhi kriteria dan telah terverifikasi.

Menurut Andika, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pekerja transportasi digital dalam menjalankan profesinya.

Usulan kedua, PD F-SPTI Lampung mendorong integrasi sistem administrasi SIM dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Integrasi itu dapat dilakukan melalui sistem digital dengan memanfaatkan application programming interface (API), sehingga data SIM dan kepesertaan jaminan sosial pekerja dapat terhubung.

Andika menjelaskan, konsep tersebut mengusung prinsip satu identitas dengan fungsi yang saling terintegrasi.

Dengan sistem itu, pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memastikan status kepesertaan jaminan sosial para pengemudi transportasi digital.

“Teknologi kita sudah cukup memadai. Karena itu, kami mengusulkan sistem integrasi agar SIM yang diterbitkan Korlantas Polri dapat terhubung dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Adapun usulan ketiga berkaitan dengan pembiayaan jaminan sosial. PD F-SPTI Lampung mengusulkan agar premi jaminan sosial pekerja transportasi digital menjadi tanggung jawab aplikator sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berkeadilan.

Menurut Andika, perlindungan pekerja tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi yang setiap hari menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Bagi kami, persoalan ini menyangkut keadilan. Pekerja transportasi digital harus mendapatkan perlindungan yang layak, terutama ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” katanya.

Soroti Posisi Ojol yang Rentan

Sementara itu, Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, mengatakan usulan tersebut berangkat dari aspirasi pekerja yang selama ini dihimpun organisasi.

Sofiyan menilai pengemudi ojol menghadapi risiko pekerjaan yang tinggi, terutama kecelakaan lalu lintas, sementara mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban aplikator dinilai masih perlu diperjelas.

Ia menuturkan, status pengemudi sebagai mitra kerap menjadi persoalan ketika terjadi kecelakaan atau ketika pengemudi membutuhkan bantuan untuk mengakses perlindungan yang tersedia.

“Urgensinya karena kami sudah lama menampung aspirasi dari bawah. Saya juga pernah menjadi pengemudi online, sehingga memahami persoalan yang dihadapi. Dalam pandangan kami, pengemudi masih berada pada posisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih jelas,” kata Sofiyan.

Ia menambahkan, keberadaan potongan asuransi dalam layanan aplikasi perlu diikuti aturan yang jelas mengenai mekanisme klaim, prosedur pencairan, serta pihak yang bertanggung jawab ketika pengemudi mengalami kecelakaan.

Menurutnya, pekerja yang mengalami kecelakaan membutuhkan penanganan cepat.

Karena itu, prosedur klaim asuransi dan jaminan sosial perlu dibuat sederhana, transparan, serta memungkinkan pengajuan secara digital.

“Potongan asuransi itu perlu diikuti regulasi yang jelas. Ketika pengemudi mengalami kecelakaan, harus ada kepastian mengenai bagaimana klaim diproses, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mereka memperoleh bantuan tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujarnya.

Sofiyan menegaskan, perlindungan tersebut penting karena transportasi berbasis aplikasi kini menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sekaligus sumber penghasilan bagi banyak pekerja.

Dorong SKB Lintas Kementerian

Untuk memastikan usulan tersebut dapat ditindaklanjuti, PD F-SPTI Lampung juga mendorong penerbitan surat keputusan bersama (SKB) yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Lembaga yang diusulkan terlibat meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Polri melalui Korlantas.

Menurut Andika, regulasi lintas sektor diperlukan agar perlindungan pekerja transportasi digital tidak berjalan sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Ia berharap, apabila usulan tersebut dapat diwujudkan, kebijakan itu bisa menjadi salah satu model perlindungan bagi pekerja ekonomi gig di Indonesia, bahkan menjadi rujukan di kawasan Asia Tenggara.

PD F-SPTI Lampung juga menekankan pentingnya menjaga hak pendapatan pengemudi.

Andika menyatakan, penerapan kebijakan perlindungan tidak boleh mengurangi porsi pendapatan pengemudi yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai porsi pendapatan pengemudi sebesar 92 persen yang, menurutnya, harus tetap menjadi hak pengemudi transportasi digital.

“Jangan sampai kebijakan perlindungan justru mengurangi hak pendapatan pengemudi. Perlindungan harus berjalan seiring dengan kepastian pendapatan dan keadilan bagi pekerja,” kata Andika.

Aspirasi Akan Dibawa ke Tingkat Pusat

PD F-SPTI Lampung menyatakan akan berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk memperjuangkan tiga usulan tersebut agar masuk dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.

Organisasi itu juga berencana memperluas komunikasi dengan komunitas pengemudi ojol guna menyerap persoalan yang mereka hadapi secara langsung.

Sofiyan mengatakan, selama ini aspirasi pengemudi kerap berfokus pada persoalan teknis di lapangan.

Karena itu, menurutnya, diperlukan payung regulasi yang dapat menjadi dasar untuk menjawab berbagai persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pusat dan mengajak teman-teman pengemudi berdiskusi. Aspirasi dari lapangan perlu dihimpun dan diperjuangkan melalui regulasi yang jelas, sehingga perlindungan bagi pekerja transportasi digital benar-benar memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, PD F-SPTI Lampung berharap pemerintah dapat membangun sistem perlindungan yang lebih pasti bagi pengemudi ojol, mulai dari kemudahan administrasi, kepesertaan jaminan sosial, hingga kepastian penanganan risiko kecelakaan kerja.

Bagi organisasi tersebut, perlindungan pekerja transportasi digital bukan hanya persoalan biaya operasional, melainkan juga menyangkut keselamatan, kesejahteraan, dan keadilan bagi pekerja yang menopang layanan transportasi berbasis aplikasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *